Pemblokiran 11 Situs Oleh Kemkominfo Sudah Tepat Sesuai UU

id situs diblokir, demo 4 november, voa-islam, portalpiyungan.com

Pemblokiran 11 Situs Oleh Kemkominfo Sudah Tepat Sesuai UU

Kemenkominfo (ANTARA News/Handry Musa) (Istimewa)

Itu kewajiban pemerintah menutup situs internet bermuatan pornografi, cara buat bom, menyebarkan paham radikalisme, menimbulkan pertentangan SARA, ini untuk kepentingan umum
Jakarta (Antara Kalteng) - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan pemblokiran 11 situs yang dianggap menyebarkan konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tepat karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut UU ITE, Kominfo memiliki kewajiban melakukan penutupan semua akses bila dinilai materinya melanggar aturan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Jumat.

Tubagus Hasanuddin menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan menutup akses situs internet yang substansinya melanggar UU seperti menyebarkan konten pornografi, cara membuat bom, menyebarkan paham radikalisme dan menimbulkan pertentangan SARA.

Menurut dia, kalau ada situs internet yang berkonten itu maka pemerintah wajib untuk menutupnya karena demi kepentingan umum.

"Itu kewajiban pemerintah menutup situs internet bermuatan pornografi, cara buat bom, menyebarkan paham radikalisme, menimbulkan pertentangan SARA, ini untuk kepentingan umum," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa semua pihak harus konsisten dengan UU yang ada sehingga tindakan tegas seperti pemblokiran situs berkonten negatif harus dilakukan karena sesuai konstitusi.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan pihaknya telah memblokir 11 situs di internet yang mengandung konten suku, ras agama dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.

"Ya benar, 11 sudah minta diblokir tadi malam," katanya di Jakarta, Kamis.

Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga situs-situs yang bermuatan SARA telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait. Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sementara itu, 11 situs yang diblokir tersebut menurut Noor Iza adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com dan nusanews.com.