Pemkab Seruyan Isyaratkan Perusahaan Tetapkan Kawasan Konservasi

id Seruyan, Kuala Pembuang, Misbakhul Munir, Pemkab Seruyan, Isyaratkan Perusahaan Tetapkan Kawasan Konservasi

Pemkab Seruyan Isyaratkan Perusahaan Tetapkan Kawasan Konservasi

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng ) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengisyaratkan agar perusahaan besar swasta di bidang perkebunan kelapa sawit mengajukan sebagian lahanya ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

"Kita sudah kirim surat kepada perusahaan agar mengajukan surat permohonan penetapan kawasan konservasi ke pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan Misbakhul Munir di Kuala Pembuang, Kamis.

Ia mengatakan kewajiban memiliki kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65/2015 tentang Penetapan Kawasan Konservasi di Perkebunan Kelapa Sawit.

Di sisi lain menurut Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, pemerintah juga mempunyai tanggungjawab melakukan perlindungan terhadap kawasan konservasi, atau kawasan penyangga yang wajib dilindungi, katanya.

Secara teknis, pelaksanaan kawasan konservasi dalam areal perusahaan diajukan pihak perusahaan. Selanjutnya BLH bersama dengan sejumlah instansi terkait, mengirim tim verifikasi lapangan untuk penetapan kawasan konservasi melalui surat keputusan bupati.

"Sudah ada empat perusahaan yang mengajukan penetapan kawasan konservasi, tapi pada pelaksanaannya BLH hanya menunggu perusahaan mengusulkan," katanya.

Ia menambahkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menetapkan kawasan bernilai tinggi bagi konservasi terkait keanekaragaman hayati pada kawasan usaha perkebunan di antaranya, memuat tentang lahan yang ada di dalamnya tidak boleh lahan yang berstatus sengketa.

Namum, selama ini perusahaan terutama yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit sudah memiliki kawasan konservasi atau kawasan bernilai tinggi di wilayahnya masing-masing, akan tetapi kawasan itu ditetapkan sendiri oleh perusahaan, tidak melibatkan pemerintah.

"Karena itu, untuk menguatkan peraturan bupati tentang Penetapan Kawasan Konservasi, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan semua perusahaan perkebunan," katanya.