Wow! Jasa Raharja Kalteng Bayar Santunan Rp10,05 Miliar

id jasa raharja, jasa raharja kalteng, santunan jasa raharja kalteng, Nifar Siahaan, Kepala Unit Operasi, Jasa Raharja Cabang Kalteng Nifar Siahaan

Wow! Jasa Raharja Kalteng Bayar Santunan Rp10,05 Miliar

Kepala Unit Operasianal, Jasa Raharja Cabang Kalteng, Nifar Siahaan (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Selama periode Januari hingga Oktober 2016, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah membayar santunan sekira Rp10,05 miliar lebih kepada korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu.

"Pembayaran santunan itu dibagi dua, yakni korban meninggal dunia dan korban luka atau cacat akibat kecelakaan," kata Kepala Unit Operasi, Jasa Raharja Cabang Kalteng Nifar Siahaan di ruang kerjanya, Jumat.

Dari total pembayaran santunan sebesar Rp10,05 miliar lebih itu, sebanyak Rp7 miliar lebih untuk korban meninggal di mana Rp8 juta diberikan dalam bentuk bantuan biaya pemakaman kepada empat orang.

Selanjutnya sebanyak Rp2,8 miliar lebih untuk korban luka-luka dimana Rp144 juta dibayarkan untuk santunan korban kecelakaan cacat tetap. Itu. dikeluarkan selama 2015 pada periode yang sama hanya mencapai Rp8,1 miliar lebih.

"Berdasar jumlah angka pembayaran tahun ini, dibanding pembayaran santunan pada 2015 periode Januari hingga Oktober, total santunan mengalami kenaikan sebesar 23,25 persen atau naik sekitar Rp1,8 miliar lebih," katanya.

Dari data yang dikeluarkan Jasa Raharja Cabang Kalteng tentang rincian pembayaran santunan 2015 periode Januari-Oktober dengan besar Rp8,1miliar lebih itu, sebanyak Rp5,8 miliar lebih untuk korban meninggal dimana Rp6 juta diberikan dalam bentuk bantuan biaya pemakaman kepada tiga korban. Sebanyak Rp2,2 miliar lebih untuk korban luka-luka dimana Rp77 juta lebih dibayarkan untuk santunan korban kecelakaan cacat tetap.

"Berdasarkan aturan, bantuan untuk biaya pemakaman diberikan sebanyak Rp2 juta kepada setiap korban meninggal. Jenis santunan ini diberikan ketika korban meninggal tidak memiki ahli waris seperti suami/istri, anak atau orang tua. Jika ketiganya tidak ada maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada keluarga dekat korban," katanya.

Dia menambahkan, hak santunan akan gugur atau kedaluarsa jika korban tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah peristiwa kecelakaan. Kemudian juga gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan disetujui pihak Jasa Raharja.

Masyarakat dapat lebih aktif dengan melaporkan diri dan segera memenuhi persyaratan klaim di layanan mobil keliling atau ke kantor Jasa Raharja jika terjadi atau mengalami kecelakaan.