Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani terkait laporan dugaan penghinaan terhadap presiden saat orasi aksi 4 November 2016.
"Diagendakan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis.
Awi mengaku belum mendapatkan kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak.
Selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politisi Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.
"Mudah-mudahan saksi bisa memenuhi panggilan," ujar Awi.
Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Berita Terkait
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
TKD Prabowo-Gibran Malut datangkan musisi Ahmad Dhani saat kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 23:10 Wib
Ahmad Dhani akan sajikan konser terbesar di Solo
Senin, 17 Juli 2023 16:21 Wib
Jeep Grand Cherokee 2023 dipamerkan di Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 17:08 Wib
Ahmad Dhani : Once Mekel berlindung di balik EO
Rabu, 5 April 2023 15:24 Wib
Tanggapan kuasa hukum Once terhadap Dani terkait melarang bawakan lagu Dewa 19
Sabtu, 1 April 2023 13:50 Wib
Lagu 'Still I'm Sure We'll Love Again' Dewa 19 dirilis ulang dalam format baru
Jumat, 5 Agustus 2022 17:33 Wib