Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H Nadalsyah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menjual jajanan berupa pentol, bakso dan tahu yang dicampur dengan bahan pengawet formalin.
"Surat edaran dengan Nomor 380/Perindasar-D.2/XII/ 2016 tentang larangan menjual jajanan berupa pentol, bakso dan tahu yang dicampur dengan bahan pengawet formalin itu merupakan tindaklanjut dari hasil pengambilan sampel makanan di sejumlah sekolah yang positif mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pengelolaan Pasar Barito Utara (Barut), Hajranoor di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Hajranoor, bahwa sampel makanan jajanan yang diambil beberapa waktu lalu dari para pedagang pentol, bakso dan tahu yang dijual oleh para pedagang di sekolah-sekolah tersebut positif mengandung bahan pengawet berbahaya berupa formalin setelah diuji dengan peralatan uji kandungan formalin atau Formaldehyde test pack.
Dalam suratnya Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan bahwa formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh.
"Kemudian, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan). Dan orang yang mengkonsumsinya akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran darah," katanya.
Hajranoor mengatakan mengingat berbahayanya bahan ini apabila dikonsumsi secara terus menerus oleh konsumen, dan melarang segala bentuk penjualan pentol, bakso dan tahu yang menggunakan bahan pengawet formalin diseluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, terutama yang dijual di sekitar sekolah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan melakukan pengawasan dan pengujian secara terus menerus terhadap jenis jajanan dimaksud serta bahan makanan lainnya. Dan apabila masih ditemukan adanya bahan pengawet berbahaya dalam makanan yang dijual maka pelaku seperti penjual, penyedia formalin, dan setiap yang terlibat dalam proses produksi akan ditindak tegas sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Kepada semua pihak yang mengetahui adanya kegiatan atau tindakan yang secara nyata membahayakan konsumen melalui pencampuran bahan berbahaya dalam pangan agar melaporkan kepada SKPD teknis bidang kesehatan dan perdagangan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi DKPP bagikan bibit tanaman
Rabu, 24 April 2024 6:35 Wib
Pemkab Barito Utara buka Pemagangan Dalam Negeri 2024
Rabu, 24 April 2024 6:26 Wib
Pemkab Barito Utara gelar pelatihan menjahit dan operator komputer
Selasa, 23 April 2024 18:24 Wib
Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Selasa, 23 April 2024 18:02 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib