Atasi Permasalahan PBB P2, Pemkab Seruyan Turunkan Tarif

id Seruyan, Dispenda Seruyan, Abuhasan Asari, PBB P2, pajak bumi

Atasi Permasalahan PBB P2, Pemkab Seruyan Turunkan Tarif

Ilustrasi (Ist)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berencana menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2).

"Tarif PBB P2 yang semula 0,3 persen akan turun menjadi 0,1 persen", kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Seruyan, Abuhasan Asari di Kuala Pembuang, Jumat.

Perubahan tarif PBB P2 akan dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Seruyan, katanya.

Dijelaskan, perubahan tarif PBB P2 merupakan salah satu upaya Pemkab Seruyan untuk mengatasi permasalahan PBB P2 yang terjadi di wilayah Seruyan.

Salah satu permasalahan atau kendala mendasar dalam pelunasan PBB P2 di Seruyan antara lain wajib pajak keberatan membayar karena tarif pajak dinilai terlalu tinggi, katanya.

Selain menurunkan tarif, upaya lainnya yang dilakukan Pemkab Seruyan untuk mengatasi permasalahan PBB P2 adalah dengan melakukan perbaikan atau pemutakhiran data objek pajak yang bermasalah dan pendataan ulang pada PBB P2 di wilayah Seruyan.

Kemudian melakukan pola intensifikasi penagihan secara langsung atau operasi sisir dari rumah ke rumah tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan dilakukan aparat Dispenda dibantu petugas desa atau kelurahan dan RT.

"Upaya lainnya lagi, yakni dengan melaksanakan monitoring pungutan dan pembayaran PBB P2 pada seluruh kecamatan melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Bank atau bukti lunas PBB," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus mengingatkan seluruh camat agar turut serta mengawasi, membina dan memonitor kelancaran pelaksanaan pemungutan/penagihan yang dilaksanakan kepala desa/RT dan penyetoran ke bank persepsi yang ditunjuk.

"Kami juga terus memotivasi dan sosialisasi PBB P2 kepada aparat kelurahan, perdesaan dan RT untuk turut serta melakukan penagihan PBB P2 di wilayah masing-masing," katanya.