Tenaga Sekuriti Industri Jangan Sampai Diduduki Pekerja Asing, Kata Kapolres Barut

id Barito Utara, Polres Barut, Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM Sihombing, HUT Satpam ke-36, tenaga sekuriti

Tenaga Sekuriti Industri Jangan Sampai Diduduki Pekerja Asing, Kata Kapolres Barut

Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing dan Wakil Ketua II DPRD H Acep Tion serta pejabat lainnya foto bersama satpam usai peringatan HUT ke 36 Satpam, dihalaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (30/12/16). (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Tenaga pengamanan atau sekuriti yang ada di perusahaan industri strategis dan objek vital nasional di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah jangan sampai diduduki pekerja asing

"Saya tegaskan posisi atau jabatan sekuriti pada industri strategis dan objek vital nasional diduduki orang asing. Posisi sekuriti dalam organisasi hendaknya dipegang oleh anggota Satpam yang memenuhi regulasi yang mengaturnya," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM Sihombing, Jumat.

Peringatan tersebut merupakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada peringatan HUT Satpam ke-36 dihalaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat.

Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan penyiapan kemampuan profesional anggota Satpam hendaknya mendapatkan atensi dan prioritas seluruh pemangku kepentingan bersama Polri.

"Dalam hal ini Kapolri telah menetapkan kebijakan prioritasnya sebagai salah satu dari sebelas program prioritas yaitu Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas," katanya.

Kapolres Barito Utara mengatakan prioritas penyiapan anggota Satpam yang profesional dan memiliki keunggulan bersaing dengan security profesional asing, semakin mendesak untuk direalisasikan khususnya pada 12 spesialis industrial security guna mengantisipasi inovasi "Security Profesional" asing.

Hal itu sebagai konsekwensi dari 12 sektor prioritas MAE 2015 yang disebut sebagai Free Flow og Skilled Labor (Arus bebas tenaga kerja terampil) yaitu pada bidang-bidang industri.

"Apalagi anggota Satpam memiliki posisi strategis sebagai yang terdepan dalam rangka upaya menciptakan jaminan jaminan perlindungan terhada dunia usaha di NKRI," katanya.

Kapolres Roy menjelaskan, bahwa Polri telah menerbitkan panduan kepada masyarakat dalam mengelola pengamanan swakarsa secara profesional pada sebuah organisasi, perusahaan dan atauinstansi/lembaga pemerintah yang dituangkan sebagai Peraturan Polri Nomor 24 tahun 2007.

Panduan ini memberikan tuntunan untuk menerapkan satu tata kelola pengamanan swakarsa secara holistik terhadap proses bisnis satu organisasi. Penerapan panduan ini tidak harus eksklusif, namun melengkapi tatanan industrial sekuriti yang telah berjalan.

Hal itu guna lebih meningkatkan kemampuan organisasi secara swakarsa dan gangguan keamanan terhadap proses bisnisnya, serta mematuhi regulasi keamanan yang berlaku.

"Jadi yang dimaksud anggota satuan pengamanan dalam panduan tersebut adalah mereka yang secara fungsional dan struktural memiliki peran dalam tata kelola pengamanan terhadap proses bisnis organisasi," kata Kapolres.