Ingin Diperpanjang Jadi Tenaga Kontrak, Syaratnya Harus...

id Kapuas, Ketua BNNK Kapuas, Muhajirin, Ingin Diperpanjang Jadi Tenaga Kontrak Harus Bebas Narkoba

Ingin Diperpanjang Jadi Tenaga Kontrak, Syaratnya Harus...

Ratusan pegawai eselon IV dan tenaga kontrak di lingkup setda kapuas sat melakukan lakukan tes urine oleh BNK Kapuas (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas  (Antara Kalteng) - Bukti bebas dari Narkoba dijadikan sebagai syarat diterima atau diperpanjangnya tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

"Kebijakan bupati Kapuas untuk penerimaan atau perpanjangan kerja setiap pegawai atau tenaga kontrak dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas haruslah dipastikan bebas dari narkoba," tegas Wakil Bupati Kapuas, Ir H Muhajirin, Selasa. 

Penegasan tersebut disampaikannya saat dilakukannya tes urine pada kegiatan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)  ditempat kerja. 

"ini ditujukan bagi pegawai eselon IV, staf dan tenaga kontrak di lingkungan Sekda. Sebelumnya telah dilaksanakan tes urine serupa bagi eselon III dan II bersama BNN Propinsi," kata ketua BNK Kapuas itu.

Menurutnya sangsi akan dikenakan bagi mereka yang terbukti positif mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung narkoba maupun sabu sejenisnya termasuk obat zenit yang marak belakang ini. 

"Tenaga kontrak sudah jelas tidak akan diterima atau diperpanjang kerjanya sesuai kebijakan bupati, sedangkan bagi yang berstatus PNS tentu akan ditangani sesuai aturan yang berlaku," ucapnya. 

Bagi PNS Lanjutnya yang teridentifikasi positif narkoba akan dilakukan pendalaman termasuk kepolisian akan melakukan penyidikan apakah yang bersangkutan sekedar pemakai atau memiliki jaringan terkait peredaran obat-obatan terlarang. 

"Setelah kita dapatkan kepastian hukumnya, selanjutnya akan ditangani bagian kepegawaian untuk mendapatkan sanksi, apakah bentuk administratif atau pemecatan," demikian Muhajirin.