Tingkatkan Pelayanan, Warga Diminta Segera Melapor Jika Air PDAM Tak Mengalir

id Barito Utara, Kalimantan Tengah, PDAM, Tingkatkan Pelayanan, Warga Diminta Segera Melapor Jika Air PDAM Tak Mengalir, Air PDAM Tak Mengalir

Tingkatkan Pelayanan, Warga Diminta Segera Melapor Jika Air PDAM Tak Mengalir

Ilustrasi (istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Warga Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan sekitarnya diminta segera melaporkan apabila air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat tidak mengalir.

"Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada para pelanggan kepada masyarakat karena PDAM Barito Utara terus melakukan pembenahan pelayanan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin di Muara Teweh, Senin.

Menurut Jainal, salah satu bentuk pelayanan prima dari PDAM kepada para pelanggan, apabila air PDAM tidak mengalir atau "ngadat" tidak lancar, maka para pelanggan PDAM bisa segera melaporkan ke PDAM dengan minta didistribusikan air.

Sebagai bentuk dari pelayanan yang prima dari PDAM kepada para pelanggan apabila air di suatu tempat atau di suatu daerah pemukiman warga tidak lancar, maka bisa minta didistribusikan air PDAM tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Ini salah satu langkah dari pemerintah daerah memperbaiki system pelayanan kepada para pelanggan PDAM di daerah ini," kata Jainal.

Janinal mengatakan, sesuai arahan dari Bupati Barito Utara Nadalsyah pelayanan PDAM ini ternyata ada lokasi yang tidak lancar agar segera ditangani.

Sambil menunggu pembenahan atau perbaikan fasilitas, maka pelanggan harus dilayani seperti dilakukan pendistribusian air menggunakan truk tangki yang dimiliki oleh PDAM secara gratis.

"Oleh sebab itu, diimbau kepada para pelanggan PDAM yang lokasinya tidak lancar agar dapat melaporkan kepada PDAM untuk dilakukan perbaikan, tentunya bila terjadi banyak kerusakan maka pelanggan harus bersabar selama proses perbaikan," ujarnya.

Sejak 1 Oktober 2016 PDAM Barito Utara menaikan tarif dengan beberapa katagori, kenaikan tarif dengan pertimbangan berdasarkan penyesuaian dan hasil audit BPKP tahun 2015.

Harga jual air sebesar Rp2.862 per meter kubik (m3) sedangkan harga pokok untuk rumah tangga Rp5.042 per meter kubik naik menjadi Rp5.110 per meter kubik.