Peringatan! Perusahaan Abaikan UMK Siap-Siap Ijin Operasionalnya Dicabut

id Barito Selatan, Disnakertrans Barsel, Pemkab Barsel, Perusahaan Abaikan UMK Siap-Siap Kena Sanksi, UMK, Buntok

Peringatan! Perusahaan Abaikan UMK Siap-Siap Ijin Operasionalnya Dicabut

Ilustrasi (Istimewa)

Apabila mengabaikan upah tidak sesuai dengan UMK, maka ijin operasionalnya bisa dicabut,"
Buntok (Antara Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Barito Selatan menyatakan, perusahaan yang abaikan membayar gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten akan dikenakan sanksi.

Kabid Pengawasan Hubin dan Jamsosker Disnakertrans Barsel Yus Bimarsono di Buntok, Rabu mengatakan bagi perusahaan yang membayarkan gaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terancam kena sanksi.

"Apabila mengabaikan upah tidak sesuai dengan UMK, maka ijin operasionalnya bisa dicabut," katanya.

Selain itu ia juga menjelaskan, UMK Barsel tahun 2017 ini mengalami kenaikan 8,25 persen dari tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2016 yang lalu, UMK Barsel sebesar Rp2.352.238, sedangkan pada tahun 2017 ini mengalami kenaikan menjadi Rp2.561.576 atau naik sebesar 8,25 persen.

Demikian juga dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) 2017 ini juga mengalami kenaikan dan hal itu hasil rapat dewan pengupahan Barsel berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

UMSK sektor upah buruh, pertanian, Peternakan, Kehutanan, perkebunan dan perikanan, penebang kayu (logging) dan sektor industri pengolahan pada 2016 Rp 2.548.832 naik menjadi Rp 2.561.576 atau naik 0,5 persen.

Untuk UMSK sektor kontruksi/bangunan dari Rp 2.672.559 naik menjadi Rp 2.726.010 atau 2 persen. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian, pada 2016 Rp 2.672.559 menjadi Rp 2.699.285 atau mengalami kenaikan 1 persen pada 2017 ini.

Sementara sektor jasa dari Rp2.548.832 naik menjadi Rp2.587.064 atau kenaikannya 1,5 persen, dan sektor Listrik, gas dan air dari Rp2.548.832 menjadi Rp2.574.320 atau mengalami kenaikan 1,0 persen.