Pemkab Kotim Diminta Perketat Pengawasan Pemasangan Spanduk Liar

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Sampit, spanduk, spanduk liar

Pemkab Kotim Diminta Perketat Pengawasan Pemasangan Spanduk Liar

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sutik meminta pemerintah daerah itu untuk memperketat pengawasan pemasangan spanduk.

"Perlu pengawasan ketat terhadap setiap spanduk yang dipasang, hal itu untuk mengantisipasi adanya pemasangan spanduk liar atau tidak berizin yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya kepada wartawan di Sampit, Selasa.

Sutik mengungkapkan, selain itu juga untuk lebih mengontrol dari isi spanduk yang dipasang atau menghindari adanya spanduk yang berisikan menanamkan kebencian atau provokasi.

Pemasangan spanduk secara ilegal sangat merugikan daerah, sebab tidak ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) karena spanduk itu pajaknya tidak dibayarkan.

Menurut Sutik, keberadaan spanduk ilegal tidak hanya merugikan daerah dan masyarakat, namun juga telah merusak keindahan kota.

"Semua ini menjadi tugas dan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dilapangan karena mereka merupakan sebagai pengemban dan penegak peraturan daerah (Perda)," katanya.

Sutik mnengatakan, seperti yang terjadi beberapa hari lalu, yakni adanya pemasangan spanduk ilegal karena isi pesan yang disampaikan melalui spanduk tersebut berpotensi menimbulkan masalah.

"Harapankan kejadian ini tidak terulang lagi. Sebab dampak dari pemasangan spanduk yang sifatnya provokasi itu bisa fatal hingga menyebabkan konflik berkelanjutan. Kami akan bicarakan masalah ini dengan pihak Satpol PP," ucapnya.

Kejadian itu memang kali pertama, meskipun demikian ia berharap pemerintah daerah tidak mengganggap enteng, sekecil apapun persoalannya harus disikapi terlebih masalah spanduk yang dipasang dapat dibaca semua kalangan masyarakat.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur, Rihel mengaku kecolongan, dan pihaknya berjanji akan meningkatkan kembali pengawasan terhadap spanduk yang terpasang khususnya dijalan protokol.

"Pemasangan spanduk provokasi tersebut diketahui pada hari Sabtu, dan seluruh petugas pada hari-hari biasanya yang berpatroli saat itu sedang libur, sehingga saat spanduk itu terpasang kami hanya mendapat informasi dari warga," ungkapnya.

Rihel menjelaskan, sesuai dengan aturan setiap pemasangan papan reklame, spanduk, pamflet dan baliho pihak dinas perijinan memang harus menyampaikan surat pemberitahuan pemasangan kepada instansi dinas perhubungan dan Satpol PP.

"Dinas perizinan biasanya menyampaikan kepada kami sehingga mempermudah pengawasan, karena itu ada biayanya dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya Rihel.

Rihel menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencabut dan membongkar spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin, dan melanggar aturan terlebih sudah habis masa berlakunya.