2 Warga Kalawa Edarkan Sabu Diamankan Polisi Pulpis

id pulang pisau, polres puipis, pengedar sabu, polsek kahayan hilir, warga kalawa

2 Warga Kalawa Edarkan Sabu Diamankan Polisi Pulpis

Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso bersama tersangka pengedar sabu dan zenith yang diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menjalani proses hukum. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Triono alias Tri (23), warga Jalan Lintas Bahaur Mess Karyawan PT Saconk Kelurahan Kalawa, dan Sandi alias Bantung warga  RT 05 Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi. Keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan zenith.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Budi Satria Nasution SIK melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso mengatakan keduanya ditangkap Rabu (1/2) setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa keduanya terlibat dalam penjualan sabu dan zenith.

"Laporan dari masyarakat melalui Call Center Polsek Kahayan Hilir di nomor 0513-61110 tentang dugaan adanya orang yang mengedarkan obat obatan jenis zenith di daerah Kelurahan Kalawa dan sudah meresahkan warga sekitar," kata Sugiharso di Pulang Pisau.

Dari laporan itu selanjutnya dirinya bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki Sandi alias Bantung yang dicurigai, dan hasil dari penggeledahan Sandi memiliki dan menyimpan obat obatan jenis Zenith sebanyak 45 butir yang disembunyikan di samping rumah dalam lobang bekas pohon kelapa. Selain itu polisi menemukan alat penghisap sabu di halaman samping kanan rumah dan menemukan sebanyak 3 buah bungkus Zenith. 

Polisi melakukan pengembangan dan Sandi mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang diamankan dan tersangka positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Dari pengakuan tersebut, diamankan Triono yang menjual sabu kepada Sandi. Barang bukti yang diamankan dari Triono yakni satu paket kecil sabu yang disimpan dalam bungkus rokok U Mild serta uang dan peralatan penghisap 

Dikatakan Sugiharso, tersangka Triono dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Sedangkan Sandi dikenakan  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Undang-Undang RI NoNomor 36 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 63 KUHPidana tentang  setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Jo sediaan farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu dan setiap orang yang tanpa tanpa Hak atau melawan hukum.

"Kita juga berharap masyarakat melaporkan jika ada terjadi tindak pidana maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungannya," demikian Sugiharso.