7 Hari Mogok Makan, Walhi Dukung Aksi Buruh Grup Makin

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Walhi Kalteng, Arie Rompas, Mogok Makan Buruh Grup Makin

7 Hari Mogok Makan, Walhi Dukung Aksi Buruh Grup Makin

Puluhan buruh dari dua perusahaan grup MAKIN melakukan aksi mogok bicara dan makan demi memperjuangkan ha-hak normatif sekaligus melawan tindakan sewenang-wenang perusahaan, Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa (31/1/17)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah mendukung gerakan puluhan buruh dari PT Sari Inti Sawit Kahuripan dan PT Multi Sawit Kahuripan grup Makin yang telah mogok makan selama 7 hari demi menuntut hak normatifnya.

PT SISK dan PT MSK tidak hanya harus memenuhi tuntutan para buruh karena telah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan namun juga meminta maaf dan membiayai pengobatan, kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas di Palangka Raya, Senin.

"Tindakan dua perusahaan grup Makin ini sudah sangat merugikan buruh yang telah bekerja keras bekerja dan memberikan keuntungan perusahaan. Jadi polemik ini harus segera diselesaikan semua pihak, khususnya Pemerintah," tegasnya.

Walhi Kalteng juga meminta Polda untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku tindakan kekerasaan terhadap buruh PT SISK yang melakukan aksi damai di areal perusahaan tersebut, beberapa waktu lalu.

Arie mengatakan tindakan tersebut menunjukkan apihak perusahaan sangat arogan dan tidak manusiawi memperlakukan buruhnya. Padahal kasus seperti ini seyogyanya tidak perlu terjadi jika pihak perusahaan tanggap untuk memberikan hak yang melekat kepada buruh.

"Perlu diingat jika tidak ada peran dari para buruh apakah pihak perusahaan bisa menjalankan roda bisnisnya. Buruh bukan di posisikan selayaknya barang atau dikatagorikan sebagai mengurangi keuntungan perusahaan yang diraih," kata Arie.

polemik buruh dengan dua perusahaan grup Makin yang berujung mogok makan tersebut bermula ketika ada perubahan kebijakan secara sepihak oleh pihak manajemen, yakni sistim kerja pemanen dan pemuat ditambah namun tidak didukung peningkatan penghasilan.

Perubahan itu mulai dari sistem kerja pemanen dan pemuat meningkatkan beban kerja dengan tidak meningkatkan penghasilan atau gaji. Di mana pemanen berbasis janjang, ancak dan waktu borongan tonase dengan harga Rp74 per kg, namun karena kebun kurang terawat maka tidak mendapatkan hasil.

Kemudian buruh pemuat dengan sistem lama apabila buah telah mencapai 4 ton akan mendapatkan upah sebesar Rp91.000 namun berubah menjadi Rp48.000, sehingga dengan produktivitas yang sama selisih diterima pekerja berkisar Rp43.106.