RTRW Sukamara Menyesuaikan RTRW Provinsi Kalteng, Kata Kadis PUPR Ini

id Sukamara, Kepala Dinas PUPR Sukamara, Kantet Sriwaluyo, RTRW, Kalteng

RTRW Sukamara Menyesuaikan RTRW Provinsi Kalteng, Kata Kadis PUPR Ini

Kepala Dinas PUPR saat melihat Lokasi Pameran di Taman Sukma Sukamara (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Kepala Dinas PUPR Sukamara H Kantet Sriwaluyo mengatakan RTRW Kabupaten Sukamara terus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Kalteng dan setiap tahunnya diharapkan bisa direvisi kembali sesuai dengan pembangunan yang akan dilaksanakan.

"Saat ini kita tidak bisa langsung ke Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup dalam mengurus wilayah kita, akan tetapi harus melalui Provinsi terlebih dahulu yang berkaitan dengan alih fungsi hutan kita di Kabupaten Sukamara, dan ini mengikuti RTRW Provinsi kita," kata Kantet di Sukamara, Rabu.

Menurutnya, RTRW ini kedudukannya menjadi sangat penting karena merupakan dokumen alokasi peruntukan ruang yang sah untuk seluruh sektor, RTRW yang telah ditetapkan dapat dijadikan acuan pengembangan wilayah dan memantapkan pelaksanaan pembangunan bagi daerah maupun dalam menentukan kebijakan perizinan bagi investor.

Selain itu, RTRW sudah diperdakan sehingga menjadi dasar bagi pemerintah Daerah untuk dapat memakmurkan masyarakatnya, karena dengan adan RTRW yang jelas tentu investor akan berinvestasi didaerah dan tentu sangat menguntungkan perekonomian masyarakat.

Bisa dikatakan RTRW yang jelas dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, selain itu juga menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya, mengurangi terjadinya komplik penataan ruang, memberikan jaminan bagi pengurus izin pemanfaatan ruang oleh masyarakat serta memberikan kejelasan dalam pelaksanaan program pembangunan.

"Harus diakui selama ini ada sebagian program pembangunan yang tyerkendala dengan RTRW kita, sebab saat dibangun lokasi termasuk kawasan hutan Produksi, namun untuk infrastruktur seperti jalan bisa dilakukan pinjam pakai, kecuali yang sipatnya pemanffat yang lainnya tentu harus ke Provinsi dan Kementerian Kehuatan dan Lingkungan Hidup," jelas Kantet.

"Saat ini juga, dalam pelaksanaan program pembangunan terutama dalam hal pengembangan kota, baik pemerintah sendiri maupun pihak swasta harus mengacu pada RTRW Kabupaten Sukamara sehingga kemudian hari tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan," tambahnya.