Izin Pendirian Toko Ritel Modern Dihentikan Sementara, Ini Saran Legislator

id dprd palangka raya, toko ritel modern, Beta Syailendra, toko modern

Izin Pendirian Toko Ritel Modern Dihentikan Sementara, Ini Saran Legislator

Beta Syailendra (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Kota Palangka Raya meminta izin pendirian toko ritel modern yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dihentikan sementara.

"Kami menyarankan pemko melalui dinas terkait menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin pendirian toko ritel  modern," kata Anggota Komisi A DPRD Kota, Beta Syailendra saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu.

Legislator Fraksi PPP itu pun meminta pemerintah "Kota Cantik" meninjau ulang atau mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan karena beberapa toko moderen tersebut disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Perda Nomor 17 tahun 2014 tentang pengaturan toko modern. Terutama terkait dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern," kata Beta.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Partai berlambang matahari terbit di Ibu Kota Kalimantan Tengah ini saat dikonfirmasi terkait dengan menjamurnya toko-toko modern berjaringan nasional di Palangka Raya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya ini juga mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terutama para pedagang tradisional.

"Sejumlah pedagang ritel mikro lokal atau tradisional ini mengaku pendapatannya berkurang sejak menjamurnya toko ritel modern, hampir di semua sudut kota sampai ke pemukiman warga," katanya.

Dia berharap pemerintah kota dapat mengevaluasi kembali kebijakan dan izin yang dikeluarkan terkait keberadaan toko retail moderen terlebih keberadaan toko tersebut berpengaruh langsung terhadap pendapatan masyarakat terutama para pedagang berekonomi lemah.