Pajak Sarang Walet Di Barsel Alami Perubahan

id Barito Selatan, Buntok, Barsel, Pajak Sarang Walet, pajak, sarang walet

Pajak Sarang Walet Di Barsel Alami Perubahan

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Buntok (Antara Kalteng) - Peraturan Daerah mengenai pajak sarang burung walet di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan mengalami perubahan dari sebelumnya.

Kepala Bidang Penagihan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel Selviriyatmi di Buntok, Kamis mengatakan Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu sedang di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perubahan Perda tersebut terkait dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemilik sarang walet yang sebelumnya 10 persen turun menjadi 2,5 persen dalam setiap produksi atau panen," tambah dia.

Menurut dia, sebelum Perda tersebut diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kesejumlah desa agar masyarakat mengetahui dan mengerti serta mematuhi Perda tersebut.

Ia berharap kepada masyarakat yang memiliki sarang walet agar bisa mematuhi membayar pajaknya, karena hasil dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan kabupaten ini.

Selain itu ia juga menjelaskan, untuk target Penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) Barsel dari sektor pajak sarang burung walet pada tahun 2016 lalu sebesar Rp850 juta.

"Dari target 850 juta yang tercapai hanya Rp38,7 juta atau 4,56 persen," tambah Selviriyatmi.

Ia berharap, setelah Perda sarang burung walet yang baru nantinya diberlakukan agar masyarakat yang memiliki sarang walet bisa mematuhinya, karena hasil dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan kabupaten ini.