Toko Ritel Modern Diawasi Lebih Ketat, Kata Legislator Kalteng

id dprd kalteng, kalteng, kalimantan tengah, toko ritel modern, alfamarta, indomart

Toko Ritel Modern Diawasi Lebih Ketat, Kata Legislator Kalteng

Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Punding LH Bangkan. (Foto Antara Kalteng/Yossy Trisna)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan mengingatkan pemerintah Kabupaten/kota di wilayah setempat agar pengawasan terhadap toko ritel modern lebih diperketat.

Semakin banyaknya toko ritel modern tentu memberikan dampak positif terhadap kemajuan suatu daerah namun apabila tidak dikelola dengan baik justru merugikan, kata Punding di Palangka Raya, Sabtu.

"Keberadaan toko ritel modern tentu dapat membuat terjadinya persaingan tidak sehat dan membuat tutupnya warung-warung kecil milik akibat kalah harga. Ini yang perlu mendapat perhatian dari Kabupaten/kota selaku pemberi izin," tambahnya.

Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini pun menyarankan Pemerintah Kabupaten/Kota Kota membuat aturan yang bertujuan mengatur lokasi dan operasional usaha ritel modern agar tertata dengan baik dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.

Dia mengatakan bisa saja membuat peraturan daerah (Perda) mengenai usaha ritel yang mulai menjamur di wilayahnya masing-masing. Namun, untuk sementara waktu, untuk pengawasan bisa saja dibuat melalui peraturan Bupati/Walikota.

"Jangan hanya berpikiran memberikan izin yang sebebas-bebasnya kepada pelaku usaha ritel, sementara usaha masyarakat kecil terpaksa tutup karena kalah bersaing. Ini yang perlu diperhatikan," kata Punding.

Keberadaan usaha ritel seperti Alfamart, Indomaret, maupun Foodmart di Provinsi Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya sudah sangat menjamur. Jarak antara satu usaha ritel dengan ritel lainnya sangat dekat, sehingga rawan membuat usaha kecil milik masyarakat tutup.

Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng ini mengatakan di beberapa kota lain di Indonesia, seperti di Tulungagung Jawa Timur, ritel dan dan toko modern ini telah dibuatkan Perda oleh pemeintah daerah (Pemda) setempat, baik lokasi maupun jam operasionalnya.

"Bagi usaha ritel yang melanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin usahanya. Hal seperti ini perlu juga dilakukan di Kalteng ini," demikian Punding.