BPMPTSP Pulpis Minta Pendirian Bangunan Walet Dilengkapi IMB

id Pulang Pisau, Pulpis, BPMPTSP Pulpis, Usis I Sangkai, Pendirian Bangunan Walet Dilengkapi IMB

BPMPTSP Pulpis Minta Pendirian Bangunan Walet Dilengkapi IMB

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai meminta kepada masyarakat setempat yang mendirikan bangunan walet untuk bisa melengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kita melihat saat ini semakin banyak masyarakat setempat dan masyarakat dari luar daerah yang berinvestasi mendirikan bangunan walet," kata Usis di Pulang Pisau, Rabu.

Dikatakan Usis, diantara banguan walet yang didirikan masih belum mengantongi IMB. Pemerintah setempat pada dasarnya tidak memberatkan peluang-peluang investasi yang dibangun masyarakat, hanya saja dalam investasi ini disertai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar masyarakat nyaman dan aman dalam menjalankan usaha tersebut.

Dari pendataan yang dilakukan BPMPTSP, Usis mengungkapkan bahwa jumlah bangunan walet yang ada mencapai 1.378 bangunan hingga awal Tahun 2017 ini. Dirinya berharap agar bangunan sarang burung walet yang sudah dibangun dan akan dibangun bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IMB, karena jumlah tersebut masih bertambah sering potensi yang ada di daerah setempat.

Bukan hanya kepada masyarakat saja, Usis juga menekankan pemilik bangunan yang berstatus aparatur sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD wajib pula mengantongi IMB. Ia juga berharap bantuan dari para anggota DPRD yang masing-masing memiliki konstituen di daerah pemilihan, agar bisa ikut dalam mensosialisasikan masalah IMB sarang burung walet ini karena dari IMB ini menjadi bagian pendapatan asli daerah setempat.

BPMPTSP juga memberikan apresiasi kepada Achmad Amur mantan Bupati Pulang Pisau dan Siun Jarias. Keduanya merupakan tokoh bagi masyarakat setempat, telah menyelesaikan dan membayar kewajiban restribusi IMB bangunan walet yang dimiliki kepada pemerintah kabupaten. Partisipasi serta ketaatan pada aturan yang berlaku dari keduanya, diharapkan menjadi contoh bagi pemilik bangunan walet yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan.