BPJS Muara Teweh Sosialisasi JKN di Kelurahan Lanjas

id barito utara, bpjs muara teweh, JKN, borneo

BPJS Muara Teweh Sosialisasi JKN di  Kelurahan Lanjas

Lurah Lanjas Tri Winarsih memberikan sambutan pada sosialisasi JKN oleh BPJS Muara Teweh di Kelurahan Lanjas, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional yang dihadiri para Ketua RT dan warga di Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.

"Sosialisasi ini kami lakukan untuk mengenalkan lebih dekat kepada masyarakat terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kelurahan ini," kata Petugas Pemasaran BPJS Muara Teweh, Abdul Gafur saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Gafur, peserta JKN adalah setiap orang termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran terdiri dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) yakni fakir miskin dan orang tidak mampu dengan penetapan peserta sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI) yaitu pekerja penerima upah dan anggota keluarganya seperti PNS,TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta termasuk WNA.

Sedangkan peserta dari bukan pekerja dan anggotanya seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perinstiw kemerdekaan serta bukan pekerjan lainnnya yang mampu membayar iuran.

"Bagi mereka bukan penerima upah dan anggota keluarganya yakni pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri juga bisa menjadi peserta JKN," katanya.

Gafur menjelaskan, iuran bagi peserta untuk memanfaatkan pelayanan di ruangan perawatan kelas III diberlakukan iuran Rp25.500 per orang per bulan, ruangan perawatan kelas II Rp51.000 dan ruangan perawatan kelas I sebesar Rp80 ribu.

Sementara iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda dan duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan iurannya ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruangan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan di bayar pemerintah.

"Pembayaran iuran paling lambat dibayar tanggal 10 setiap bulannya dan bagi mereka yang menunggak lebih dari sebulan maka penjaminan kesehatan akan diberhentikan sementara dan bila aktif kembali maka dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mereka wajib membayar denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak," jelas dia.

Sementara Lurah Lanjas, Tri Winarsih mengatakan para Ketua RT diminta kembali mensosialisasikan JKN ini kepada warganya dan diminta membuat atau menjadi peserta BPJS mandiri.

"Kalau memang tidak mampu bisa membuat JKB atau BPJS kesehatan miskin dengan meminta surat keterangan tidak mampu dari RT untuk diserahkan ke kelurahan dan Dinas Kesehatan setempat," kata dia.

Lurah Lanjas mengatakan Pemkab Barito Utara dalam beberap tahun terakhir talh menjamin kesehatan warga kurang mampu atau miskin sebagai peserta BPJS untuk mendapat pelayanan kesehatan atau hanya ruang perawatan kelas III.

Warga yang menjadi peserta JKN kelas III ini tidak bisa pindah kelas misalnya mau mendapat pelayanan kelas II dan kelas I walaupun mampu bayar selisih biaya pengobatan.

"Jadi kami tekankan warga pelayan kelas III tidak boleh pindah kelah, kecuali meraka yang menjadi peserta kelas II dan kelas I bisa pindah dengan bayar selisih biaya pengobatan.Disamping itu bagi warga yang mau masuk BPJS miskin tolong semua ketua RT tanyakan dulu, apa ada tunggakan BPJS mandiri atau tidak, karena harus menyelesaikan tunggakan itu dulu," kata Lurah Tri Winarsih.