Para Pengusaha Siap-siap Dikenakan Sanksi Apabila tak Penuhi Ini

id Kotawaringin Timur, Kota Sampit, Kadin Kotim, Program JKN-KIS, kalimantan tengah, kalteng

Para Pengusaha Siap-siap Dikenakan Sanksi Apabila tak Penuhi Ini

BPJS Kesehatan Cabang Sampit menggandeng Kadin untuk mengajak perusahaan mendaftarkan karyawan menjadi peserta JKN-KIS, Kamis (6/4/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

...Kalau tidak melaksanakannya, perusahaan akan dikenakan sanksi. Apalagi, kepesertaan JKN-KIS ini kini juga dikaitkan sebagai syarat ketika perusahaan mengurus perizinan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan pengusaha segera mendaftarkan karyawan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat.

"Undang-undang mewajibkan seperti itu. Kalau tidak melaksanakannya, perusahaan akan dikenakan sanksi. Apalagi, kepesertaan JKN-KIS ini kini juga dikaitkan sebagai syarat ketika perusahaan mengurus perizinan," kata Ketua Harian Kadin Kotawaringin Timur, Susilo di Sampit, Kamis.

Susilo menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi program JKN-KIS yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Sampit. Sosialisasi dihadiri perwakilan badan usaha berbagai sektor yang ada di Kotawaringin Timur.

Susilo mengatakan, Kadin Kotawaringin Timur dan anggotanya sangat antusias menyambut program JKN-KIS. Kadin siap menjembatani dan membantu melakukan sosialisasi serta mengajak perusahaan mendaftarkan karyawan menjadi peserta JKN-KIS. Bahkan, Kadin berencana menyiapkan petugas yang akan membantu menjembatani dengan BPJS Kesehatan jika ada perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawan ke JKN-KIS.

Terlepas adanya ancaman sanksi, Susilo menilai program JKN-KIS menguntungkan perusahaan karena biaya yang dikeluarkan terjangkau, dibanding harus membayar tunai biaya pengobatan jika ada banyak karyawan yang menderita berbagai penyakit.

"Kalau tidak terpakai karena tidak ada yang sakit, ya syukur. Jangan merasa rugi kita bayar iuran JKN-KIS karena uangnya juga digunakan untuk membantu pengobatan saudara-saudara kita yang lain yang sedang sakit. Dari pendekatan agama, anggap ini menjadi sedekah dan dengan itu mudahan kita selalu sehat," kata Susilo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Atulyadi mengatakan, pihaknya membawahi lima kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara. Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014 hingga saat ini, baru sekitar 601.000 orang atau 61 persen dari total penduduk di lima kabupaten itu yang sudah menjadi peserta JKN-KIS.

"Kami berharap sebelum 1 Januari 2019 nanti sudah 100 persen penduduk di lima kabupaten ini menjadi peserta JKN-KIS. Tenaga kerja asing yang sudah bekerja enam bulan juga wajib menjadi peserta JKN-KIS," kata Atulyadi.

Atulyadi meyakinkan, skema pembayaran iuran JKN-KIS sudah dikaji dan diyakini tidak akan membuat perusahaan sampai bangkrut. Iuran JKN-KIS juga menyesuaikan kelompok upah yang diterima.

Kartu JKN-KIS tidak ada perbedaan bagi seluruh peserta agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan. Yang membedakan adalah jenis penyakit dan kelas perawatan masing-masing. Kelas perawatan tertinggi hanya kelas I, sehingga jika ingin mendapatkan layanan VIP maka harus membayar selisih biaya.

 JKN-KIS menanggung pengobatan semua jenis penyakit. Tidak terkecuali penyakit gagal ginjal yang selama ini dikenal menghabiskan biaya besar sehingga banyak asuransi di dunia yang tidak mau menanggungnya, namun dalam program JKN-KIS tetap ditanggung. Bahkan pengobatan bagi penderita AIDS pun akan ditanggung.