Nah! Ombudsman Anggap UPR Maladministrasi Pelayanan Publik

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Dias Gustrian, UPR Maladministrasi Pelayanan Publik, Thoeseng

Nah! Ombudsman Anggap UPR Maladministrasi Pelayanan Publik

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah Dias Gustrian menyebut telah terjadi maladministrasi dalam Pelayanan Publik di Universitas Palangka Raya karena kurang mudah dijangkau mahasiswa sebagai pengguna layanan.

Perguruan Tinggi Negeri tertua di Provinsi Kalteng ini juga tidak melibatkan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik dalam menyusun tata kelola pelayanan publik, kata Dias di Palangka Raya, Senin.

"Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, masyarakat harus juga dilibatkan dalam menyusun tata kelola, namun hal ini tidak dilakukan pihak UPR," tambahnya.

Selain itu, kurang maksimalnya saluran pengaduan di UPT menyebabkan pengaduan mahasiswa tidak terserap dengan baik oleh pemangku kepentingan, termasuk peraturan Internal UPR mengatur pelayanan publi masih belum matang sehingga menimbulkan celah terjadinya maladministrasi.

Dias mengatakan, berbagai permasalahan tersebut merupakan hasil tela'ah sementara karena pelayanan publik di UPR sangat kompleks, sehingga nantinya Ombudsman RI Perwakilan Kalteng akan memberikan saran tertulis.

"Kita juga akan memonitoring secara berkala saran tertulis tersebut untuk perubahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di UPR. Ini sementara yang bisa kita sampaikan tindaklanjut dari laporan masyarakat terhadap UPR," kata Dias.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Thoeseng TT Asang pada kesempatan ini juga menyayangkan kehadiran Pejabat Sekretaris Daerah (Pemprov) Kalteng saat adanya demonstrasi mahasiswa, baru-baru ini.

Dia mengatakan, kehadiran tersebut menimbulkan opini bermacam-macam di masyarakat karena kedudukan maupun perannya banyak ditanyakan berbagai pihak. Sebab, perubahan pelayanan publik di UPR kewenangan penuh UPR serta Kementerian riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Kehadiran Sekda tersebut juga bisa mengganggu proses perubahan dan perbaikan layanan di UPR yang dijanjikan pihak rektorat kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Saya berharap ini menjadi pelajaran penting agar sama-sama memahami tugas dan fungsi masing-masing," kata Thoeseng.