Pemkab Barut Buat Perda Penggunaan Lem Fox

id pemkab barut, Jainal Abidin, perda penggunaan lem foxs

Pemkab Barut Buat Perda Penggunaan Lem Fox

Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan membuat peraturan daerah mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan seperti Lem Fox yang selama ini dikabarkan banyak disalahgunakan generasi muda.

"Dibuatnya Perda penggunaan lem fox untuk pertukangan ini tapi karena dirasa cukup meresahkan bagi masyarakat akibat banyaknya penyalahgunaan bahan tersebut di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara (Barut) Jainal Abidin di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Jainal, pihaknya menyayangkan bahwa penyalahgunaan lem fox ini dilakukan oleh para generasi muda yang saat ini sudah masuk dalam ranah dunia pendidikan. Hal ini tentunya akan merusak semangat dan pikiran para generasi muda, khususnya di Kabupaten Barito Utara.

"Solusi yang tepat terkait hal pencegahan penanggulangan dalam penggunaan lem fox ini adalah dengan dikeluarkannya Perda terkait lem fox ini dengan melibatkan semua pihak," katanya.

Jainal mengatakan, dengan dikeluarkannya Perda ini nantinya dapat dilakukan pencegahan, ditanggulangi bahkan ditindak dengan Perda termasuk pengendalian dan pengawasan bahan berbahaya yang dapat memabukkan.

"Sebenarnya, apabila digunakan dengan benar, lem fox ini berguna, karena lem ini merupakan alat perekat dalam bidang pertukangan dan furniture. Namun yang disalah gunakan ini yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya para generasi muda (pelajar)," kata dia.

Dia menyatakan, Perda ini akan diusulkan ke DPRD dan akan dibahas bersama DPRD, dengan disetujuinya Perda ini nantinya akan dapat dilakukan penindakan sesuai aturan.

Di samping itu juga, dalam pembahasan Perda ini nantinya akan ditambahkan beberapa hal seperti mengenai bahan yang dapat memabukkan lainnya.

"Nantinya kita cari formula agar bisa termasuk dalam hal yang dilarang, serta ada penegakan hukum," ujar Jainal.