BPOM dan Polisi Bongkar Pembuatan Jamu Ilegal di Sampit, Ini Hasilnya

id BPOM, Polres kotim, jamu madu klenceng

BPOM dan Polisi Bongkar Pembuatan Jamu Ilegal di Sampit, Ini Hasilnya

BPOM Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Polres Kotim mengamankan sekitar 50.000 botol jamu ilegal di Sampit, Kamis (4/5/2017). (Istimewa)

Sampit, (Antara Kalteng) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan bersama aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Timur, membongkar tempat pembuatan jamu ilegal di Sampit dan menyita sekitar 50.000 botol jamu siap edar di daerah tersebut.

"Jamu ini tidak memiliki izin dan diduga palsu karena informasinya dibuat di sini. Pemilik dan dua karyawannya sudah diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palangka Raya Shinta Ashia di Sampit, Jumat.

Jamu yang diduga ilegal dan palsu itu adalah jenis madu klenceng. Beberapa waktu lalu BPOM dan kepolisian juga menyita ribuan jamu penambah stamina pria itu karena termasuk daftar jamu yang berbahaya dan dilarang beredar, namun ternyata kini kembali ditemukan dan bahkan diduga dipalsukan.

Saat petugas mendatangi sebuah gudang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, petugas menemukan puluhan ribu botol madu klenceng siap edar. Ada yang dimasukkan dalam keranjang, ada pula sudah dimasukkan dalam kardus dan siap dipasarkan.

Terbongkarnya kegiatan terlarang ini atas informasi masyarakat bahwa banyak jamu madu klenceng beredar di Kotawaringin Timur. Dari situlah petugas menelusuri hingga berhasil membongkar tempat penyimpanan puluhan ribu jamu ilegal itu.

Jamu tersebut diduga sudah dipasarkan hingga ke luar Sampit. Untuk itulah BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati. Jamu ilegal tidak terjamin kandungan zat di dalamnya karena tidak melalui pemeriksaan sehingga dikhawatirkan mengandung zat yang berbahaya atau melebihi takaran yang diperbolehkan.

Saat ini pemeriksaan terhadap pemilik barang yaitu Hadi dan dua karyawannya terus berlanjut. BPOM memastikan masalah ini akan diproses sesuai aturan hukum.

"Untuk proses hukumnya kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian sesuai kewenangan," kata Shinta.

BPOM Palangka Raya terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran obat dan makanan di Kalimantan Tengah untuk melindungi masyarakat. BPOM juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ada indikasi peredaran obat dan makanan yang ilegal atau berbahaya.