Sampit, (Antara Kalteng) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan bersama aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Timur, membongkar tempat pembuatan jamu ilegal di Sampit dan menyita sekitar 50.000 botol jamu siap edar di daerah tersebut.
"Jamu ini tidak memiliki izin dan diduga palsu karena informasinya dibuat di sini. Pemilik dan dua karyawannya sudah diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palangka Raya Shinta Ashia di Sampit, Jumat.
Jamu yang diduga ilegal dan palsu itu adalah jenis madu klenceng. Beberapa waktu lalu BPOM dan kepolisian juga menyita ribuan jamu penambah stamina pria itu karena termasuk daftar jamu yang berbahaya dan dilarang beredar, namun ternyata kini kembali ditemukan dan bahkan diduga dipalsukan.
Saat petugas mendatangi sebuah gudang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, petugas menemukan puluhan ribu botol madu klenceng siap edar. Ada yang dimasukkan dalam keranjang, ada pula sudah dimasukkan dalam kardus dan siap dipasarkan.
Terbongkarnya kegiatan terlarang ini atas informasi masyarakat bahwa banyak jamu madu klenceng beredar di Kotawaringin Timur. Dari situlah petugas menelusuri hingga berhasil membongkar tempat penyimpanan puluhan ribu jamu ilegal itu.
Jamu tersebut diduga sudah dipasarkan hingga ke luar Sampit. Untuk itulah BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati. Jamu ilegal tidak terjamin kandungan zat di dalamnya karena tidak melalui pemeriksaan sehingga dikhawatirkan mengandung zat yang berbahaya atau melebihi takaran yang diperbolehkan.
Saat ini pemeriksaan terhadap pemilik barang yaitu Hadi dan dua karyawannya terus berlanjut. BPOM memastikan masalah ini akan diproses sesuai aturan hukum.
"Untuk proses hukumnya kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian sesuai kewenangan," kata Shinta.
BPOM Palangka Raya terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran obat dan makanan di Kalimantan Tengah untuk melindungi masyarakat. BPOM juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ada indikasi peredaran obat dan makanan yang ilegal atau berbahaya.
Berita Terkait
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib
Siap tanggap bencana, sejumlah lokasi rawan banjir di Kobar terus dipantau
Kamis, 18 April 2024 18:15 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Kapolres Kobar tinjau aktivitas masyarakat di area wisata Pantai Kubu
Sabtu, 13 April 2024 18:09 Wib
Motif pembunuhan pelajar 13 tahun di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 15:43 Wib
Polres Kobar lakukan pengamanan di area wisata Pantai Kubu dan Bugam Raya
Sabtu, 13 April 2024 0:12 Wib
Polisi tangkap seorang tahanan kabur dari PN Cianjur
Senin, 8 April 2024 16:28 Wib
Polres Kotim amankan puluhan sepeda motor selama Ramadhan
Jumat, 5 April 2024 5:55 Wib