Ini Alasan Sekda Perpanjang Perekrutan Lelang Jabatan

id sekda kalteng, Syahrin Daulay, Perekrutan Lelang Jabatan Diperpanjang

Ini Alasan Sekda Perpanjang Perekrutan Lelang Jabatan

Penjabat Sekretars Daerah Kalimantan Tengah Syahrin Daulay. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pejabat Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Syahrin Daulay menyebut perekrutan peserta lelang jabatan untuk empat organisasi perangkat daerah terpaksa diperpanjang hingga pekan ketiga Mei 2017 karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Keempat OPD tersebut yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kepala RSJ Kalawa Atei serta Wakil Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang di RSUD Doris Syalvanus, kata Syahrin di Palangka Raya, Jumat.

"Berdasarkan ketentuan setiap OPD yang dilelang, wajib diikuti tiga atau empat peserta. Tapi setelah diseleksi, ternyata tidak sampai tiga orang. Empat OPD itu hanya dua orang yang dinyatakan lolos ketahap selanjutnya. Itu kenapa diperpanjang," tambahnya.

Sementara untuk OPD yang dilelang lainnya telah memenuhi persyaratan, khususnya dari segi jumlah peserta, sehingga sekarang ini masuk tahap assessment. Di mana nilai yang dihasilkan melalui assessment ini menjadi modal bagi peserta untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Syahrin mengatakan tahapan yang dilalui peserta lelang jabatan yakni, seleksi penulisan makalah pada 4 Mei 2017 dan telah diumumkan 8 Mei. Dilanjutkan tahap Assessment akan telah mulai tanggal 10 dan akan berakhir 12 Mei 2017.

"Setelah Assessment, para peserta lelang jabatan yang lulus akan melanjutkan tahap wawancara. Menurut jadwal dari Panitia seleksi, wawancara akan dilakukan 17 Mei 2017. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," katanya.

Sebanyak 106 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota se-Kalimantan Tengah mendaftar di lelang jabatan. 106 pejabat tersebut bersaing memperebutkan 16 jabatan yang dilelang.

"Kita sepenuhnya menunggu hasil pansel. Tapi intinya, Pansel wajib menyerahkan tiga nama di tiap OPD wajib kepada Gubernur Sugianto Sabran. Dari ketiga nama itu, nanti Gubernur akan menentukan salah satunya," kata Syahrin.