Puluhan Kades Seruyan Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Tipikor

id Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang, tindak pidana korupsi, kejaksaan negeri seruyan, Puluhan Kades Seruyan Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Tipikor

Puluhan Kades Seruyan Ikuti Penyuluhan Hukum Terkait Tipikor

Ilustrasi (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Puluhan kepala desa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Djasmaniar saat membuka kegiatan tersebut di Kuala Pembuang, Senin mengatakan penyuluhan hukum digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur desa guna mencegah dan menghindari tindak pidana korupsi.

"Ini merupakan bentuk pencegahan atau preventif serta fungsi edukasi yang dijalankan oleh kejaksaan dalam penanganan korupsi," katanya.

Ia menjelaskan, masalah tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuknya perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya aparatur desa yang saat ini menjadi ujung tombak pembangunan pemerintah.

"Tindak pidana korupsi itu jika dilakukan oleh kades, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga dapat merusak atau menimbulkan stigma negatif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat desa kepada pemerintah," katanya.

Menurutnya, tindakan melawan hukum itu hampir tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk memberantas korupsi yang sudah meluas di masyarakat.

"Penindakan saja tentu tidak cukup. Diperlukan pencegahan serta pendidikan untuk membangkitkan kesadaran dan semangat revolusi diseluruh lapisan masyarakat dalam memberantas korupsi," katanya.

Sementara, Camat Seruyan Hilir Idham BW Kusumah menilai, penyuluhan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan itu sangat tepat, apalagi berkaitan pengelolaan dana desa.

"Kita harapkan tidak ada kades yang tersandung kasus hukum karena penyalahgunaan keuangan dana desa," katanya.

Pembinaan atau penyuluhan hukum semacam ini harus terus dilakukan agar kades memahami bagaimana merealisasikan program, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis yang ada.

"Dengan demikian, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk desa dapat dimanfaatkan dengan benar," katanya.