Polres Barito Utara Berhasil Tangkap Perantara Jual Beli Narkoba

id Barito Utara, polres barito utara, Polres Barito Utara Berhasil Tangkap Perantara Jual Beli Narkoba

Polres Barito Utara Berhasil Tangkap Perantara Jual Beli Narkoba

Tersangka Asen memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa. (Foto Polres Barut)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang warga Jalan Wira Praja III RT 33 Muara Teweh bernama Asen (33) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang selama ini menjadi target oeprasi polisi diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya," Kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo Muara Teweh, Selasa.

Asen ditangkap polisi di tempat tinggalnya Jalan Wira Praja III RT 33 Muara Teweh pada Selasa (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam penggeledahan di badan dan tas kecil itu polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram bruto yang diselipkan pada bungkus rokok.

"Selain itu satu buah HP Samsung GTE 1272 Warna putih, sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih, uang Rp50.000," katanya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi narkotika jenis sabu itu bukan miliknya namun milik orang dengan inisial Z untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dan tersangka diberi imbalan Rp50 ribu, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan satu buah timbangan digital merk Scale warna putih dan satu bungkus plastik klip.

Serah terima sabu sebanyak satu paket diketahui oleh saksi atas nama Andi Gunawan dirumah tersangka dari Z, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Namun saat dilakukan pencarian kerumah Z yang bersangkutan tidak berada dirumahnya, sampai saat ini masih dalam pencarian." kata dia.

Asen dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.