Operasi Patuh di Kotim Tindak 800 Pengendara

id AKP Boni Ariefianto, polres kotim, pelanggaran lalu lintas

Operasi Patuh di Kotim Tindak 800 Pengendara

Satlantas Polres Kotim kembali melakukan razia pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di Sampit, Selasa (16/5/2017). Operasi Patuh 2017 ini akan dilaksanakan hingga 22 Mei nanti. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Selama delapan hari digelarnya Operasi Patuh 2017 di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, tercatat sudah 800 pengendara yang terjaring razia karena melanggar aturan berlalu lintas.

"Mereka yang melanggar aturan lalu lintas langsung kami tilang. Banyak pelanggaran yang menurut warga adalah hal kecil padahal bisa menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur AKP Boni Ariefianto di Sampit, Rabu.

Polisi terus menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Razia dilakukan pada waktu dan lokasi yang sengaja tidak diberitahukan sebelumnya sehingga banyak pengendara yang kaget dan mereka yang melanggar aturan lalu lintas langsung ditilang.

Berbagai pelanggaran yang ditemukan di antaranya berkendara melawan arus lalu lintas, tidak mematuhi lampu lalu lintas dan juga tidak melengkapi kaca spion. Sedangkan pelanggaran tidak memiliki surat izin mengemudi, mulai berkurang karena kesadaran masyarakat makin meningkat.

Dalam Operasi Patuh ini, polisi langsung melakukan penindakan hukum karena sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya untuk pembinaan. Karena itulah, jumlah pengendara yang ditilang cukup banyak.

"Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan karena tujuannya untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan umumnya diawali oleh pelanggaran aturan berlalu lintas," kata Boni

Operasi Patuh 2017 dilaksanakan pada 9 hingga 22 Mei. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi kecelakaan dan fatalitas dampak kecelakaan, mengurangi kemacetan dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk keselamatan pengguna jalan. Dalam pelaksanaan di lapangan, polisi juga akan mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pelanggaran aturan berkorelasi dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Untuk itulah, penertiban harus dimaknai sebagai upaya kepolisian menyelamatkan masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.