FKUB Kotim Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Provokasi

id FKUB kotim, KH Abdul Hadi Riduan, FKUB Kotim Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Provokasi

FKUB Kotim Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Provokasi

Tokoh lintas agama mengikuti rapat di sekretariat FKUB Kotim, Kamis (18/5/2017). FKUB mengajak seluruh umat menjaga kerukunan hidup beragama. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit, (Antara Kalteng) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengimbau seluruh umat beragama tidak terhasut bila ada pihak mengganggu kerukunan hidup beragama.

"Kerukunan beragama di Kalimantan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur, sejak dulu tidak pernah ada benturan. Masyarakat jangan sampai terpancing oleh hal-hal yang tidak jelas masalahnya," kata Ketua FKUB Kotawaringin Timur, KH Abdul Hadi Riduan di Sampit, Kamis.

FKUB kembali menggelar rapat di sekretariat mereka di Jalan Kapten Mulyono. Selain membahas masalah operasional, rapat yang juga sebagai ajang silaturahmi tokoh lintas agama itu membahas perkembangan situasi saat ini terkait kerukunan beragama.

FKUB mempunyai tanggung jawab untuk membina umat dalam rangka menjaga situasi tetap baik. FKUB yang merupakan wadah koordinasi dan komunikasi seluruh agama, berkepentingan untuk memberi pemahaman kepada umat untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

Rapat tersebut juga menyinggung soal pentingnya mensosialisasikan aturan pendirian rumah ibadah. Tujuannya agar umat seluruh agama memahami sehingga potensi masalah bisa dicegah.

"Pendirian rumah ibadah tidak bisa sembarangan. Aturan harus dipatuhi supaya jangan ada benturan dan gesekan di masyarakat. Ini untuk menghindari munculnya masalah," kata ulama yang pernah menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia Kotawaringin Timur.

Sesuai aturan, pendirian rumah ibadah harus ada dukungan 90 orang dewasa yang akan memanfaatkan rumah ibadah serta dukungan 60 orang warga setempat. Dukungan itu harus dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk.

Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga kerukunan. Harapannya, kehadiran rumah ibadah tersebut bisa diterima semua orang, tidak terkecuali pemeluk agama lain di lingkungan tersebut.

"Kalau syaratnya tidak dipenuhi, maka pemerintah tidak akan memberi rekomendasi. Berarti juga tidak akan bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan. Aturan itu berlaku untuk rumah ibadah semua agama," jelas Abdul Hadi.

FKUB akan terus mensosialisasikan aturan tersebut hingga ke seluruh kecamatan sebagai bagian upaya menjaga kerukunan umat. FKUB berharap kerukunan hidup umat beragama di Kotawaringin Timur akan terua terjaga sehingga kondisi daerah selalu kondusif.