Legislator Nilai Pengawasan Penggunaan Jalan Dalam Kota Sampit Lemah

id dprd kotim, Muhammad Shaleh, Legislator Ini Nilai Pengawasan Penggunaan Jalan Dalam Kota Sampit Lemah

Legislator Nilai Pengawasan Penggunaan Jalan Dalam Kota Sampit Lemah

Logo DPRD (Istimewa)

...pelanggaran secara berulang-ulang, berarti karena pengawasan yang lemah, dan bahkan tidak ada pengawasan sama sekali dari aparat pemerintah daerah,"
Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Shaleh menilai, pengawasan penggunaan jalan dalam kota Sampit masih lemah sehingga banyak kendaraan melebihi kapasitas bebas melintas di jalan tersebut.

"Hal itu terjadi karena koordinasi internal antar Satuan Organissasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum berjalan dengan baik," katanya di Sampit, Jumat.

Shaleh mengatakan, di satu sisi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Timur, menginginkan agar infrastruktur jalan yang telah dibangun bisa bertahan lama. Namun sisi lain dinas Dinas Perhubungan lemah dalam mengawasi kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota.

"Kedua dinas teknis itu belum bersinergi, sehingga kinerjanya tidak sejalan, untuk itu perlu dikomunikasi dan dikoordinasikan lagi," katanya.

Shaleh juga menilai, pemerintah sejauh ini masih sangat lemah dalam mengawasi penggunaan infrastruktur, terutama pengawasan terhadap angkutan tonase besar di jalan dalam Kota Sampit.

Menurut Shaleh, tidak jarang hal itu menjadi persoalan klasik dari tahun ke tahun, yakni kendaraan bertonase besar masih bebas melenggang masuk ke kawasan perkotaan yang memicu cepat ruaknya jalan.

Pemerintah perlu membuat pengumanan, imbauan, sosialisasi dan peringatan terhadap pengusaha agar kendaraannya tidak mengangkut melebihi bertonase saat melintas di jalan dalam kota Sampit.

Dengan adanya peringatan keras tersebut diharapkan pengusaha dapat mematuhi aturan tersebut. Dan apabila masih melanggar maka perlu adanya penindakan serta sanksi.

Sebetulnya sudah ada aturan, bahkan rambunya pun sudah ada, seperti Jalan Ayani di Sampit, adalah jalan utama dan jalan umum yang tidak boleh dilalui kendaraan jenis truk.

"Jika sampai terjadi pelanggaran secara berulang-ulang, berarti karena pengawasan yang lemah, dan bahkan tidak ada pengawasan sama sekali dari aparat pemerintah daerah," ucapnya.

Shaleh meminta pemetintah daerah itu terus melakukan pembenahan dan menjaga kebersihan lingkungan di semua sudut kota Sampit karena pemerintah Kotawaringin Timur mencanangkan kota Sampit sebagai tujuan wisata.

"Pembenahan dan penataan kota Sampit hendaknya tidak mengabaikan kepentingan dan kebutuhan infrastruktur masyarakat yang ada di wilayah pedalaman, harus berazaskan keadilan dan pemerataan pembangunan," katanya.