Di Sukamara Tidak Ada Pemberian Izin UMK, Kenapa?

id IUMK sukamara, UMK sukamara

Di Sukamara Tidak Ada Pemberian Izin  UMK, Kenapa?

Camat dan kepala desa yang serius mengikuti sosialisasi IUMK. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Asisten I Setda Sukamara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Chairuddin mengatakan dari data yang dimiliki pemerintah saat ini tidak ada pemberian izin oleh dinas terkait usaha mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Sukamara.

"Saya mengharapkan adanya sosialisasi ini dapat memberi titik terang  bagi para camat, kepala desa sebagai peserta mengenai izin usaha mikro karena selama ini tidak ada IUMK yang dikeluarkan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil," kata Chairuddin usai membuka sosialisasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Sukamara, Senin.

Menurutnya, dalam Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat. Namun hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena hambatan salah satu belum mengertinya siapa yang berhak mengeluarkan IUMK tersebut, antara camat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Selain itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada camat dan kepala desa untuk mengikuti dengan serius dan segera menginformasikan ke masyarakat yang memiliki tempat usaha agar mengurus IUMK sehingga setiap usaha kecil di Kabupaten Sukamara terdaftar dan memiliki izin.

Sementara itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Agus Siswanto mengatakan seharusnya pemberian IUMK sudah dilaksanakan sejak 2015, namun karena ketidakpahaman pemangku kepentingan membuat pemberian izin tersebut tidak dilakukan hingga saat ini.

"Padahal IUMK ini merupakan syarat utama bagi pemilik usaha mikro dan kecil bisa mendapat Kredit Usaha Rakyat atau KUR untuk mengembangkan usaha mereka, namun setiap tahunnya juga dana KUR harus dikembalikan karena tidak masyarakat yang memiliki usaha untuk mendapatkan dana KUR tersebut, " ungkapnya.

Agus menegaskan  tahun ini dan seterusnya masyarakat yang memiliki usaha dapat melaporkan dan mengurus IUMK ke kecamatan masing-masing, dan pihak kecamatan dapat melakukan pendampingan kepada para usaha untuk dapat mengembangkan usaha mereka.