Pemkab Sukamara Bentuk Tim Pengadaan Tanah, Untuk Apa?

id Pemkab Sukamara Bentuk Tim Pengadaan Tanah, Pemerintah Kabupaten Sukamara, tim pembentukan tanah di Sukamara

Pemkab Sukamara Bentuk Tim Pengadaan Tanah, Untuk Apa?

Asisten I Setda Sukamara H Chairudin, didampingi Kepala Dinas PUPR sukamara H Kanten Sri waluyo, Kepala Bappeda Sukamara saat memimpin rapat pemebentukan TIM pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum.

Sukamara (Antara Kalteng) - Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari khususnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan orang banyak atau kepentingan umum, pemerintah Kabupaten Sukamara membentuk sebuah tim.

Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Sukamara, H Chairuddin mengatakan dalam pengadaan tanah sudah ada aturan dimana kewenangan pengadaan tanah diatas 5 hektare itu kewenangan provinsi dalam hal ini Gubernur sedangkan dibawah 5 hektare berada di kewenangan bupati setempat.

"Dengan dibentuknya tim ini, diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul dikemudian hari dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukamara tidak terganggu," kata Chirudin.

Menurutnya, dalam pengadaan tanah tidak lepas dari RTRW Kabupaten Sukamara sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi masalah pengadaan tanah yang tidak didukung di dalam RTRW.

Selain itu, perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum juga dilakukan dengan memasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, sehingga setiap pembangunan yang dilakukan jelas peruntukkan dan juga tidak terkendala masalah tanah seperti yang selama ini terjadi di wilayah Sukamara.

"Dalam pengadaan tanah kedepan, misalnya Dinas Perhubungan ingin membangunan tempat uji kelayakan kendaraan atau KIR itu harus sudah direncanakan pengadaan tanahnya, dan tanah yang diinginkan akan diproses oleh tim apakah tanah tersebut ada masalah atau tidak, nanti akan terlihat sesuai RTRW," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukamara, H Kantet Sri Waluyo mengatakan bahwa dengan adanya tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam menginventarisir rencana tanah-tanah yang nantinya akan digunakan untuk fasilitas umum.

"Yang jelas setiap pengadaan tanah yang nantinya untuk fasilitas umum harus sudah direncanakan, dan ini akan dilaksanakan oleh tim yang sudah dibentuk," tegas Kantet