Ini Hasil Sidak Satgas Mafia Pangan di Palangka Raya

id satgas mafia pangan, satgas mafia pangan kota palangka raya, makanan kedaluwarsa

Ini Hasil Sidak Satgas Mafia Pangan di Palangka Raya

Satgas Mafia Pangan Kota Palangka Raya yang terdiri dari petugas dari Disperindag, Dinkes, Satreskrim Polres dan BPOM melakukan inspeksi mendadak pada Selasa di beberapa swalayan. Satgas menemukan sejumlah produk tak layak jual atau kedaluwarsa. (Fot

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Inspeksi mendadak yang dilakukan Satuan Tugas Mafia Pangan Kota Palangka Raya di beberapa swalayan di kota setempat pada Selasa menemukan sejumlah produk kedaluwarsa.

"Produk yang kita dapati telah memasuki kedaluwarsa tersebut langsung kami musnahkan di lokasi penemuan bersama pengelola swalayan," kata Ketua Satgas Mafia Pangan Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban disela sidak.

Pada inspeksi mendadak ke swalayan Sendys tim Satgas menemukan produk berjenis makanan bayi, namun tanggal kedaluwarsa pada produk tersebut tercantum 05 Mei 2017.

"Kita temukan kedaluwarsa susu Milna. Ini berbahaya karena untuk anak-anak. Selain itu tim juga menemukan beberapa produk lain yang telah masuk tanggal kedaluwarsa. Tim Satgas akan menarik produk yang ditemukan kedaluwarsa itu," katanya.

Di tempat itu pula tim juga mendapati bungkus produk yang rusak serta tak mencantumkan batas tanggal konsumsi, bahan pembuatan pangan serta menemukan produk olahan daging yang seharusnya diberi label izin Merek Dagang (MD) malah dipasang label Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Selanjutnya, Satgas yang terdiri dari Disperindag Kota Palangka Raya, Dinkes kota, Satreskrim Polres Palangka Raya serta BPOM di Palangka Raya saat sidak di Swalayan KPD juga menemukan sejumlah produk tak layak jual.

"Di lokasi ini kita temukan roti yang sudah berjamur, produk rumah tangga yang tak memiliki P-IRT serta produk lain yang yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa," kata Kepala BPOM, Trikoranti Mustikawati.

Di lokasi tersebut petugas bersama pengelola melakukan pemusnahan terhadap 22 kemasan produk yang dikemas ulang dan rusak berupa "Rainbow chips" dan biji wijen.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan produk tersebut kedalam ember berisi air agar tidak dapat diproduksi lagi.

Masih di lokasi yang sama, tim dari Dinkes Kota Palangka Raya juga melarang sementara pengelola swalayan menjual berbagai jenis obat karena belum memiliki izin.

"Kalau ada toko mau menjual obat maka harus memiliki izin edar dari Dinkes Kota yang salah satu syaratnya harus memiliki penanggung jawab sarjana D3 Farmasi," kata Kepala Bidang Jaminan Sumberdaya Kesehatan (JSK) Dinas Kesehatan Agustinawati.

Selain ke dua swalayan tersebut, Tim Satgas juga melakukan pemantauan ke Minimarket Husna.

Masyarakat pun diimbau waspada dan jeli melihat produk makanan yang akan dibeli agar terhindar dari produk kedaluwarsa serta produk tak layak jual yang dampaknya dapat membayakan kesehatan.