Teras Narang Ingatkan APHI-GAPKI Pahami Kebutuhan Masyarakat Pedalaman

id teras narang, APHI, GAPKI, Teras Narang Ingatkan APHI GAPKI Pahami Kebutuhan Masyarakat Pedalaman

Teras Narang Ingatkan APHI-GAPKI Pahami Kebutuhan Masyarakat Pedalaman

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia diingatkan agar memahami secara utuh dan komprehensif tentang kebutuhan serta kearifan lokal masyarakat di pedalaman, khususnya terkait membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Sekarang ini APHI dan GAPKI mengajukan judicial review Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Rabu.

Menurut Teras Narang, APHI dan GAPKI melalui kuasa hukumnya Refly Harun menggugat agar pasal di UU 32/2009 yang mengatur kearifan lokal masyarakat diperbolehkan membakar hutan maksimal 2 hektar agar dihapuskan.

"Kalau gugatan ini dikabulkan, maka kearifan lokal akan tergerus," tambahnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku punya pengalaman menyedihkan saat memimpin Kalteng, di mana terjadi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang begitu hebat di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini.

Teras mengatakan upaya mengatasi agar bencana tersebut tidak terulang kembali justru dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng tahun 2008 dan UU no32/2009 yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat diperbolehkan membakar hutan sesuai ketentuan.

"Ketika Pergub Kalteng yang kemudian terbit UU, kebakaran hutan dan lahan serta pekarangan tidak lagi membuat bencana kabut asap semakin meluas. Ini yang harus dipahami semua pihak, khususnya APHI dan GAPKI," katanya.

Mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 ini pun berharap agar APHI dan GAPKI dapat berkolaborasi dengan masyarakat lokal dalam mengatasi terjadinya bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta pekarangan tanpa harus melakukan judicial review terhadap UU no 32/2009.

Dia mengatakan apabila kolaborasi itu dilakukan melalui pendekatan yang manusiawi dan kekeluargaan dengan dasar kekerabatan dan musyawarah serta mufakat, maka yakinlah bencana kabut asap dapat ditanggulangi bersama-sama.

"Kita juga berpengharapan agar sebelum dilakukan penanaman kelapa sawit, janganlah para kontraktor atau siapapun melakukan land clearing atau membersihkan lahan dengan membakar lahan demi menghemat biaya," demikian Teras Narang.