Mantap! Ranperda KTR Kotim Berisi Sanksi Denda

id Satpol PP Kotim, Rihel, Ranperda KTR Kotim Berisi Sanksi Denda

Mantap! Ranperda KTR Kotim Berisi Sanksi Denda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotim, Rihel (Foto Antara Kalteng/Norjani)

...anksinya ada yang denda minimal Rp150 ribu bagi perokok dan Rp1 juta bagi lembaga yang tidak menyiapkan kawasan tanpa rokok.
Sampit (Antara Kalteng) - Rancangan praturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (ranperda KTR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berisi sanksi berat berupa denda.

"Kalau peraturan daerah itu sudah ada, bisa menjadi dasar kami menindak orang yang sembarangan merokok, khususnya di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rihel di Sampit, Jumat.

Rancangan peraturan itu telah disampaikan eksekutif kepada DPRD Kotawaringin Timur. Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut rencananya dimulai usai Idul Fitri.

Pelaksanaan peraturan daerah serupa di daerah lain menjadi acuan Kotawaringin Timur. Banyak hal yang bisa diadopsi dari daerah lain yang sudah menerapkan peraturan serupa.

Peraturan daerah tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Langkah itu dimulai dengan menetapkan tempat-tempat publik sebagai kawasan tanpa rokok sehingga setidaknya di tempat-tempat itu perokok tidak boleh merokok dan masyarakat bisa menghirup udara segar tanpa asap rokok.

Rihel mengakui, pernah ada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur terkait larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Namun dengan adanya peraturan daerah nanti, dasar hukumnya menjadi lebih kuat, termasuk untuk penerapan sanksi.

"Di daerah lain, sanksinya ada yang denda minimal Rp150 ribu bagi perokok dan Rp1 juta bagi lembaga yang tidak menyiapkan kawasan tanpa rokok. Peraturan daerah bisa lebih mengikat," kata Rihel.

Secara internal selaku instansi penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur kekurangan pegawai yang kompetensebagai penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS karena saat ini hanya Rihel sendirian yang menyandang status PPNS.

Untuk itu, pihaknya akan mengirim dua pegawai ke pendidikan PPNS.