Masa Pensiun Syahrin Daulay Ditunda 2 Kali, DPRD Kalteng Tak Permasalahkan?

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Abdul Razak, Syahrin Daulay, gubernur kalteng, Masa Pensiun Syahrin Daulay Ditunda Ditunda 2 Kali

Masa Pensiun Syahrin Daulay Ditunda 2 Kali, DPRD Kalteng Tak Permasalahkan?

Anggota DPRD Kalteng, Abdul Razak (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Ada yang ribut-ribut masalah Sekda, sekda diperpanjang. Ini nantinya akan menyesuaikan aturan yang berlaku,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila masa pensiun Pejabat Sekda Syahrin Daulay yang seharusnya 1 Juli 2017 kembali ditunda untuk kali kedua.

Sepanjang memperpanjang masa kerja seorang aparatur sipil negara (ASN) sebanyak dua kali diperbolehkan dan tidak melanggar aturan yang berlaku silahkan saja, kata Razak di Palangka Raya, Sabtu.

"Jika memang Gubernur menganggap tanggung masa jabatan sekda, ya kita mendukung saja. Tapi, kita sebagai mitra kerja sekaligus bertugas mengawasi eksekutif, tetap mengingatkan ada aturan yang perlu diperhatikan," tambahnya.

Syahrin Daulay yang sekarang ini menjabat Pj Sekda sekaligus Asisten II Pemprov Kalteng, per 1 Juli 2017 memasuki umur 60 tahun, sehingga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Hal itu tertuang dalam PP 21/2014 pasal 2 ayat 2 point b yang mengatur batas usia pensiun 60 tahun bagi ASN yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya.

"Jika memang ada aturan memperbolehkan memperpanjang masa tugas ASN yang seharusnya pensiun, ya tidak perlu dipermasalahkan. Intinya, semua ada mekanisme dan aturan yang perlu diperhatikan," kata Razak.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan bahwa dirinya akan menunda masa pensiun Pj Sekda. Penundaan tersebut akan menyesuaikan aturan yang berlaku.

"Ada yang ribut-ribut masalah Sekda, sekda diperpanjang. Ini nantinya akan menyesuaikan aturan yang berlaku," singkat Sugianto.