Pemprov Kalteng Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api, Kenapa Ya?

id wakil gubernur kalteng, Habib H Said Ismail, Pemprov Kalteng Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api

Pemprov Kalteng Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api, Kenapa Ya?

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H Said Ismail (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail menyatakan telah menerbitkan surat pemberhentian sementara seluruh aktivitas pembangunan rel kereta api tambang batu bara menghubungkan Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas.

Diterbitkannya surat pemberhentian sementara setelah mempelajari secara seksama dan melakukan peninjauan lapangan, kata Wagub Ismail dalam rapat paripurna DPRD Kalteng dengan agenda tanggapan Gubernur terhadap pandangan fraksi DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"Pembangunan kereta api Katingan-Gunum Mas dapat dilanjutkan apabila telah diterbitkan dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta izin lingkungan, izin trase dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada meminta gubernur tidak hanya memerintahkan secara lisan, namun juga mengeluarkan instruksi secara tertulis mengenai penghentian pembangunan rel kereta api tambang jalur Katingan-Gunung Mas.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan I DPRD Kalteng meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Gunung Mas ini menegaskan instruksi secara tertulis itu landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak PT SUS apabila masih tetap melakukan pembangunan.

"Saya sama sekali tidak berniat untuk menghambat investasi, khususnya pembangunan rel kereta api Katingan-Gunung Mas itu. Tidak ada sama sekali. Saya justru menyambut baik, ada investasi di provinsi ini, tapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Itu saja," kata Edy.

Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng meminta aparat Penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera menindak PT SUS yang terkesan mengacuhkan perintah Gubernur Sugianto Sabran.

Dia mengaku khawatir apabila tidak dilakukan penindakan, dapat menimbulkan dampak negatif. Di mana sejumlah elemen masyarakat akan beranggapan tidak apa-apa melanggar hukum sepanjang untuk pembangunan.

"Kalau PT SUS masih tetap bersikeras melakukan pengerjaan, kita tahu lah itu jelas tidak layak. Aparat penegak hukum pun harapannya ikut bertindak. Jangan hanya diam saja melihat permasalahan ini. Jelas ini tidak layak jika masih tetap dilakukan pengerjaan," kata Punding.