Oalah! Penjambret Dicari Polisi Kotim, Sembunyi di Plafon Rumah

id pejambretan, polres kotim,

Oalah! Penjambret Dicari Polisi Kotim, Sembunyi di Plafon Rumah

Resmob dan Crisis Response Team Camar Polres Kotim menangkap dua tersangka penjambretan yang meresahkan masyarakat Sampit. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka sejumlah kasus penjambretan di Sampit, salah satunya ditangkap ketika sedang bersembunyi di plafon rumah.

"Kedua pelaku sudah kami serahkan ke Unit IV Satreskrim Polres Kotawaringin Timur. Keduanya kami tangkap di tempat berbeda di Kecamatan Baamang atas bantuan korban yang mengenali salah satunya," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Ketua Tim CRT Camar Polres Kotawaringin Timur Iptu Romadon di Sampit, Selasa.

Kedua tersangka adalah Takdir Maulana (26) warga Gang At-Tarbiyah dan Fazar Alfatah (23) warga Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Keduanya ditangkap oleh Reserse Mobile (Resmob) dan Crisis Response Team (CRT) Camar Polres Kotawaringin Timur di rumah masing-masing pada Senin (12/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal laporan kasus penjambretan di Perumahan Pandawa Jalan Jenderal Sudirman pada Senin siang. Tim Resmob yang tiba di lokasi kalah cepat dengan kedua pelaku yang langsung kabur usai menjalankan aksinya.

Untungnya, korban mengenali wajah salah satu tersangka. Bermodal kekuatan daya ingat korban mengingat wajah pelaku itulah polisi memulai penyelidikan dan merunut kejadian-kejadian serupa sebelumnya.

Setelah merasa yakin, pada malam harinya tim Resmob bergerak menuju rumah Takdir. Untuk mencegah tersangka kabur atau terjadi hal di luar dugaan, tim Resmob meminta bantuan Crisis Response Team.

Tersangka Takdir berhasil ditangkap di rumahnya. Keterangan pria ini menjadi modal bagi polisi menangkap tersangka lainnya yaitu Fazar.

Tim kemudian mendatangi rumah Fazar yang saat itu terlihat sepi, namun insting polisi bahwa Fazar masih ada di rumah itu ternyata terbukti. Tersangka tak bisa kabur ketika polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tersangka sedang bersembunyi di plafon rumah.

"Sedang didalami mereka terlibat kejahatan serupa di mana saja. Kalau ada yang pernah merasa menjadi korban, bisa memberikan informasi kepada kami," tambah Romadon.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga pernah menjambret seorang perempuan bernama Masniah (40) saat melintas di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang pada 30 Mei lalu. Akibat tindakan pelaku, korban terjatuh dari sepeda motor dan patah kaki, bahkan harus dirujuk ke Palangka Raya.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan meningkatkan pengamanan. Pemberantasan kejahatan jalanan seperti penjambretan, premanisme, mabuk-mabukan dan lainnya, menjadi perhatian serius untuk diberantas.