Anggota DPRD Barito Utara Soroti Reklamasi Tambang, Kenapa?

id dprd barut, reklamasi tambang

Anggota DPRD Barito Utara Soroti Reklamasi Tambang, Kenapa?

Lubang bekas tambang berada di areal salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah di lihat dari udara. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyoroti banyaknya bekas lubang tambang batu bara yang belum direklamasi oleh perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

"Kami khawatir lubang bekas galian tambang yang menganga tersebut tidak ditutup oleh perusahaan dan ditinggalkan perusahaan begitu saja, dimana batu baranya sudah mereka keruk, sementara dana jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan tidak sebanding dengan biaya untuk menutup lubang-lubang tambang tersebut," kata Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat di Muara Teweh, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan bersama dengan pihak eksekutif masalah reklamasi lubang tambang, yang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dan dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin dan pejabat terkait lainnya.

Sesuai jumlah dana jaminan reklamasi yang telah disetorkan oleh 50 perusahaan tambang di Barito Utara yang nilainya cukup lumayan banyak yaitu sebesar Rp53,3 miliar tersebut disimpan di BNI dan Bank Mandiri.

Dana jaminan reklamasi yang disetorlan pihak perusahaan itu tidak sesuai (terlalu kecil) apabila dibandingkan dengan lubang yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan.

"Oleh sebab itu hal ini harus jadi perhatian bersama, jangan sampai nantinya potensi SDA di Barito Utara habis, yang ditinggalkan perusahaan hanya lubang-lubang bekas galian," katanya.

Hasrat yang merupakan politikus PAN itu juga menanyakan kepada pihak eksekutif terkait ada beberapa perusahaan pertambangan yang diduga tidak melakukan pembayaran dana jaminan reklamasi, namun menyisakan lubang akibat aktivitasnya, di antaranya perusahaan yang beroperasi di Desa Benao Kecamatan Lahei Barat dan di dekat wilayah Bandara Baru.

"Saya pernah ke tambang di Desa Benao, lubang tambang di situ besar-besar dengan jarak holling dari bawah ke atas kurang lebih puluhan kilometer, foto-fotonya juga ada saya simpan. Dan ini tidak ada  yang membayar dana jaminan reklamasinya," katanya.

Hal ini, kata dia, juga telah dikonsultasikan kepada kementerian terkait sehubungan dengan kewenangan pertambangan yang telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalteng, apakah lubang-lubang tersebut menjadi tanggung jawab provinsi atau seperti apa.

Lalu dijawab oleh pihak kementerian "tidak", sebab yang memberi izin dan menentukan besaran dana jaminan reklamasi terdahulu adalah kabupaten.

"Jadi bila perusahaan tidak mereklamasi dan tidak mengambil dana jaminan reklamasi, otomatis yang melaksanakan adalah kabupaten, sebab mereka menitip dana jaminan reklamasinya kepada pemerintah daerah, sementara apabila pemda yang melaksanakan menggunakan pihak ketiga, maka dana itu tidak cukup untuk menutup lubang-lubang bekas galian tambang tersebut," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Aswadin Noor mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara mengatakan bahwa untuk pencairan dana jaminan reklamasi di perbankan ini perlu adanya tanda tangan antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Pihaknya juga mengakui bahwa untuk besaran dana jaminan reklamasi yang dibayarkan memang tidak cukup menutup lubang-lubang tersebut.

"Tapi membayar jaminan reklamasi ini, tidak menggugurkan tanggung jawab perusahaan untuk melakukan kewajibannya mereklamasi lubang aktivitas tambangnya, dan apabila dana itu dilaksanakan pihak ketiga, tetapi dananya kurang maka perusahaan yang menambahkan kekurangannya," kata Aswadin, seraya mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kembali data setoran dana jaminan reklamasi, sehubungan dengan adanya perusahaan yang tidak masuk dalam data.

Sementara berdasarkan hasil rapat tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakati beberapa poin, di antaranya Pemkab Barito Utara mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk mengevaluasi perhitungan besaran angka dana yang sudah disetorkan 50 perusahaan tambang tersebut.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kemudian Pemkab Barito Utara bersama DPRD juga akan mengundang Dinas ESDM Provinsi Kalteng, untuk rapat dengar pendapat terkait permasalahan pertambangan di Kabupaten Barito Utara.