Hore! Pemkab Barito Utara Cairkan THR 19 Juni

id Tunjangan Hari Raya, THR, barito utara, Pemkab Barito Utara Cairkan THR 19 Juni, Sekda Barut Jainal Abidin

Hore! Pemkab Barito Utara Cairkan THR 19 Juni

Ilustrasi (Istimewa)

Pencairan THR di daerah ini dibayar tidak bersamaan dengan gaji ke-13 yakni THR...
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil setempat pada Senin, 19 Juni 2017, bertepatan menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pencairan THR di daerah ini dibayar tidak bersamaan dengan gaji ke-13 yakni THR pada Senin (19/6) sedangkan gaji ke-13 dibayarkan 3 Juli 2017 bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan PNS masuk ke rekening masing-masing," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin di Muara Teweh, Sabtu.

Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan ketiga belas (gaji ke-13) kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji ke-13 dan THR diatur dalam PMK 74/PMK.05/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016.

"Pemberian gaji ke-14 ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok untuk merayakan Idul Fitri karena kebutuhan menjelang Lebaran pasti meningkat," katanya.

Sekda Jainal mengatakan THR ini sama mekanismenya dengan besaran masing-masing satu kali gaji pokok tanpa tunjangan.

Kecuali gaji ke-13 yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan dan bagi PNS di daerah ini realisasinya dibayarkan bersamaan gaji bulanan melalui rekening masing-masing di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh.

"Kita harapkan melalui gaji ke-13 dan gaji ke-14 dapat membantu PNS di daerah ini dalam menghadapi Lebaran dan anak masuk sekolah," ujar Jainal.