Sampit (Antara Kalteng) - Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan tidak membawa mobil dinas untuk mudik lebaran karena berpotensi merugikan negara.
"Jangan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan yang jauh di luar kota sehingga bisa menimbulkan kerugian negara. Apalagi kalau terjadi kecelakaan, padahal untuk kepentingan pribadi maka itu merugikan negara," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Sabtu.
Taufiq mengatakan, sesuai namanya, kendaraan dinas disiapkan untuk kepentingan dinas atau kaitan pekerjaan. Sedangkan mudik lebaran merupakan kepentingan pribadi sehingga tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas.
Mobil dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Aparatur sipil negara harus menyadari mobil dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan dinas dan masyarakat.
Taufiq juga mengingatkan aparatur sipil negara untuk masuk kerja sesuai aturan. Setiap aparatur sipil negara dilarang menambah libur sendiri usai cuti bersama karena dipastikan akan diberi sanksi.
Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan aparatur sipil negara.
Taufiq juga menanggapi terkait masalah pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara. Menurutnya, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk pembayarannya.
"Tergantung mereka (instansi) memproses, tapi diharapkan sebelum hari raya bisa dicairkan," kata Taufiq.
Seluruh aparatur sipil negara diimbau meningkatkan disiplin dan kinerja. Tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat.
Berita Terkait
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
Kepala OPDdi Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
Pemkab Kotim terus upayakan jalan alternatif menuju Pelabuhan Bagendang
Rabu, 27 Maret 2024 7:14 Wib