Staf Desa Harus Berperan Bantu Program Kades

id desa di lamandau, staf desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa lamandau

Staf Desa Harus Berperan Bantu Program Kades

Ilustrasi - Para kades di Kabupaten Lamandau yang baru dilantik harus mendapat dukungan staf desa agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar. (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin di tingkat desa, seorang kepala desa (kades) tidak bekerja sendirian, namun dibantu perangkat desa (staf), lembaga kemasyarakatan dan masyarakat. 

"Oleh karena itu, untuk mensukseskan program pembangunan di tingkat desa, staf desa berperan penting dalam membantu keberhasilan kades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Drs Muriadi MSi.

Kades, urainya, harus mampu menjalin kerjasama yang baik dengan badan permusyawaratan desa (BPD). Dengan adanya kerjasama yang baik dari semua elemen tersebut, akan menghasilkan sinergi guna memajukan pembangunan desa.

"Namun, yang tidak kalah pentingnya, seorang kades harus didukung oleh masyarakatnya dalam menjalankan program yang telah ditetapkan. Bahwa sesuai prinsip dalam menjalankan manajemen pemerintahan, yang perlu diutamakan adalah selalu melakukan koordinasi baik ke atas, ke samping dan ke bawah,” jelas Muriadi belum lama ini.

Tujuannya untuk mencipatakan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan didukung oleh masyarakat. Prinsip manajemen pemerintahan desa tersebut hendaknya selalu diterapkan oleh kades dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Selain itu, urainya, seorang kades harus memiliki visi dan misi yang jelas dan dapat dilaksanakan untuk melakukan program yang sudah ditetapkan. Sebuah program, hendaknya memiliki kepekaan terhadap perkembangan situasi sekitar, dan memiliki moral yang baik.

Moral yang baik maksudnya ujar Muriadi, yaitu kemampuan menahan diri agar tidak terjebak melakukan sesuatu kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat. Seorang kades harus mempunyai keterbukaan dalam pola pikir, pandai mendengar dan mampu menerjemahkan kebijakan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat umum.
  
"Proses penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi desa, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan respon, tanggapan, masukan dan partisipasi dari masyarakat secara keseluruhan," tegasnya.