Wali Kota Ikut Razia THM, Akan Beri Sanksi THM Nakal

id wali kota palangka raya, THM Nakal, THM palangka raya

Wali Kota Ikut Razia THM, Akan Beri Sanksi THM Nakal

Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah HM Riban Satia bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan izin dan jam operasional buka tutup tempat hiburan malam di kota setempat selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, Sabtu (17/6/2017). (Foto Antara K

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia bakal memberikan sanksi kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mentaati jam operasional pada bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah.

"Sanksi tersebut bisa berupa teguran bahkan yang paling berat adalah pencabutan izin beroperasi THM tersebut," kata Riban yang ikut dalam melakukan razia gabungan, Sabtu malam.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah THM yang melakukan aktivitas pada malam hari dilakukan pemeriksaan terhadap surat menyurat perizinan operasionalnya. Bahkan orang nomor satu di lingkup Pemkot tersebut juga menanyakan sudah menerima surat edaran tentang jam buka tutup THM.

"Kegiatan yang kita lakukan ini akan menjadi bahan evaluasi dinas terkait apabila ada THM yang melanggar peraturan. sementara ini aman semua perizinan serta aturan yang sudah diedarkan instansi terkait dipatuhi oleh pihak mereka," ucapnya.

Malam itu tim gabungan tersebut memeriksa THM seperti Delavan Cafe Jalan G Obos, Platinum Karoke di Jalan Cristhopel Mihing, Vino Club dan Karoke Luna, My Pool Cafe di Batang Garing Jalan Imam Bonjol. Kemudian yang terakhir karoke Happy Puppy Jalan Tjilik Riwut Km 2 diperiksa oleh tim gabungan.

Berdasarkan pantauan Antarakalteng.com di lapangan, ada beberapa THM yang menyediakan minuman keras untuk para pengunjungnya. Padahal dalam surat edaran yang di sebar pihak Pemkot setiap THM dilarang menjual miras selama malam bulan ramadhan untuk pengunjungnya.

Hal itu bertujuan agar situasi dalam malam bulan suci Ramadhan kondusif. Sebab apabila hal tersebut dibiarkan, takutnya tindak kriminalitas serta kondusifitas bisa terganggu, sehingga membuat umat muslim bisa terganggu ketika menjalankan ibadah pada malam hari.