Keberadaan Orangutan Kalimantan Terancam Punah Akibat Dibunuh

id Orangutan, orangutan terancam punah, BOS, BOSF Nyaru Menteng, Keberadaan Orangutan Kalimantan Terancam Punah Akibat Dibunuh

Keberadaan Orangutan Kalimantan Terancam Punah Akibat Dibunuh

Sejumlah orangutan yang berada BOSF Nyaru Menteng, Senin (1/5/17). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Yayasan BOS Nyaru Menteng mencatat belasan orangutan terbunuh di Provinsi Kalimantan Tengah membuktikan bahwa perimata yang dilindungi undang-undang ini terancam bahkan kepunahan bisa terjadi kapan saja.

Jumlah tersebut belum termasuk orangutan yang mati karena mengidap penyakit infeksi saluran pernafasan Akut (ISPA) terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kata Humas Yayasan BOS Nyaru Menteng Monterado Fridman di Palangka Raya, Selasa.

"Sekarang ini ada sekitar 480 orangutan yang direhabilitasi di BOS Nyaru Menteng. Sedangkan yang telah dilepasliarkan dari tahun 2015-2017 hanya sekitar 280 orangutan. Data dan fakta ini menunjukkan bahwa Orangutan sangat terancam punah," tambahnya.

Selain kurang sadarnya berbagai pihak terhadap kepunahan orangutan, penindakan terhadap pelaku pembunuh perimata ini juga terkesan kurang tegas. Sebab, dari beberapa kasus besar pembunuhan Orangutan baru satu diketahui ada keputusan pengadilan yang menghukum satu orang dengan penjara 2 tahun 9 bulan.

Montero mengatakan vonis hakim tersebut terhadap pembantai orangutan yang kemudian dimasak dan dikonsumsi di Tumbang Puroh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya lebih dari satu pelaku.

"Kasus terbunuhnya orangutan di perkebunan kelapa sawit di desa Kandan, orangutan mati ditombak di sungai Mangkutub, serta di tahun 2016 ada orangutan mati terbakar. Sampai sekarang kami tidak tahu sudah seperti apa perkembangan kasusnya," bebernya.

Baca: Gerakan Orangutan Albino Mulai Terlihat Lincah

Humas BOS Nyaru Menteng ini pun mengharapkan kasus pembunuhan orangutan, seharusnya menjadi pemacu semangat untuk bersama-sama menjaga kelestarian perimata tersebut. Apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem secara tegas dan jelas menyatakan orangutan adalah satwa liar bukan satwa peliharaan.

Dia mengatakan status Orangutan adalah Milik Negara, sehingga peran Pemerintah, baik Pusat dan Daerah sebagai Wakil Negara, sudah sangat perlu diperkuat dengan menambah area-area hutan yang aman untuk dijadikan sebagai tempat melepasliarkan orangutan.

"Orangutan seharusnya tinggal di Hutan, bukan di Pusat Rehabilitasi. Tahun ini BOS mencanangkan sebagai tahun `Kebebasan Bagi Orangutan`. Jika hutan kita sudah tidak ada, dimana lagi kita harus melepasliarkan orangutan," demikian Montero.