Ini Kasus yang Diungkap Polres Kapuas Selama Bulan Ramadhan 2017

id Polres Kapuas, senpi, Kasus yang Diungkap Polres Kapuas Selama Bulan Ramadhan, kasus pada bulan ramadhan

Ini Kasus yang Diungkap Polres Kapuas Selama Bulan Ramadhan 2017

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat mengungkapkan sejumlah kasus selama Operasi Ramadnia Telabang 2017 dalam press release. (Istimewa)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah selama bulan Ramadhan lalu, seperti peredaran zenith, judi, penjualan miras maupun senjata api (Senpi) rakitan. 

"Sejumlah kasus kita temukan saat pelaksanaan Operasi Ramadnia Telabang 2017 ini seperti miras, narkoba hingga senpi," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, Selasa.

Ia menjelaskan, beberapa kasus tersebut seperti mengamankan penjual miras di kawasan kota Kapuas, kemudian pada pertengahan Ramadhan petugas satgas Narkoba juga mengamankan Muhidin (25), warga Jalan Veteran Sungai Gardu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang membawa 5.000 butir zenith yang akan dijual ke masyarakat. 

Selanjutnya, pada tanggal 15 Juni 2017 pihaknya juga mengamankan Ibrahim (47), dengan mengerebek tempat judi dadu di kawasan Jalan Mahakam, Kecamatan Selat Kapuas Kalteng dengan tersangka Idris (45).

Kasus lainnya Polres Kapuas mengankan dua warga Timpah terkait kepemilikan senjata api. 

"Soal senpi kita mengamankan Karli (40) dan Hendro (35). Keduanya memiliki senjata api rakitan, yakni 2 revolver dan satu senpi laras panjang yang merupakan senpi rakitan," terang kapolres itu.

Kasus kepemilikan senjata api tanpa izin lanjut Kapolres terjadi di Desa Timpah, Kecamatan Timpah Kapuas pada tanggal 24 Juni lalu. Dari pengakuan Karli, satu pucuk senpi revolver sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan nilai Rp4,5 juta.

Terhadap mereka dikenai UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Untuk semua perkara yang ditangani jajaran Polres Kapuas tetap diproses tanpa kecuali," demikian Sachroni Anwar