Parah! ABG Ini Jadi Penjual Zenith

id Parah ABG Ini Jadi Penjual Zenit, zenit, narkoba, ABG jula zenit, abg jual obat, polsek Patangkep Tutui

Parah! ABG Ini Jadi Penjual Zenith

VS (16) dan Rita Hartati alias Mama Ita (35) tertunduk diapit anggota polisi saat dilakukan ekpose perkara di Polsek Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Jumat (7/7/17). (Foto : Polsek Patangkep Tutui)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Tidak disangka, seorang gadis putri masih ABG (Anak Baru Gede) berinisial VS (16) warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi Polsek Patangkep Tutui di Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 wib dengan barang bukti 164 butir charnopen alias Zenith. 

"Setelah kita hentikan dijalan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dengan dibantu ibu-ibu Bhayangkari, kita temukan 164 pil Charnopen alias Zenith ditubuh pelaku berinisial VS," ungkap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, Jumat. 

VS ditangkap bersama temannya bernama Rita Hartati alias Mama Ita (35) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

Selain menemukan obat terlarang itu, polisi juga menemukan sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil dari penjualan sebanyak Rp937 ribu

Uang Rp337 ribu disita dari VS sedangkan dari Rita polisi menyita uang sebanyak Rp600 ribu dan sebuah handphone nokia berwarna biru. 

Suhadak menuturkan, gerak gerik keduanya telah lama diintai. Karena piawai, keduanya sering lolos saat bertransaksi menjual barang haram itu.

"Kita terus bentengi generasi muda di Patangkep Tutui dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Akan kami tangkap satu per satu bandar yang berani masuk kesini," tegas Suhadak.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diduga melanggar pasal 197 sub 106 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.