Polres Barito Utara Tangkap 2 Penjual Zenith

id Polres Barito Utara, Zenith, Tangkap 2 Penjual Zenith

Polres Barito Utara Tangkap 2 Penjual Zenith

Tersangka Abang memperlihatkan barang bukti (kiri), Tersangka Putra mempeihatkan barang bukti di Mapolres Barito Utara, Rabu (12/7). (Foto Satrsnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual obat-obatan terlarang jenis zenith di daerah setempat.

"Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda itu kini sudah diamankan dengan barang bukti seamyak 114 butir zenith," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Rabu.

Tersangka yang pertama di tangkap bernama Rahmadi alias Abang (37) seorang buruh angkut warga Jalan Meranti RT 9 Muara Teweh ditangkap di tempat tinggalnya pada Rabu (12/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penjualan carnophen (zenith) kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring, setelah diketahui tersangka ada dirumahnya, langsung dilakukan pengamanan tersangka serta dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya dan ditemukan barang berupa 38 butir zenit.

Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 13.30 WIB polisi kembali menangkap penjual zenith lainnya bernama Rodi Agus Saputra alias Putra (34) seorang pekerja dibengkel di kilometer 2,5 Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin RT 6 Muara Teweh.Ditangan tersangka Agus, polisi menemukan barang bukti berupa 76 butir zenith.

"Kedua tersangka mendapat asal barang pada orang yang berbeda yakni dua orang yang kini sudah hilang melarikan diri. Sedangkan tersangka Abang mendapat barang haram itu sumbernya tidak jauh dari tempat tinggalnya yaitu di sekitar bawah Jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh," kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Rp15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya bisa ditangkap," ujar Tugiyo.