Amankan Rp85 Juta Hasil OTT, Kabid PAUD Disdik Kapuas Jadi Tersangka

id Disdik Kapuas Jadi Tersangka, Disdik Kapuas OTT, Amankan Rp85 Juta Hasil OTT, Kabid PAUD Disdik Kapuas Jadi Tersangka

Amankan Rp85 Juta Hasil OTT, Kabid PAUD Disdik Kapuas Jadi Tersangka

Kapolres AKBP Sachroni Anwar di dampingi Wakapolres, kabag ops dan Kasat Reskrim melakukan press release terkait kasus operasi tangkap tangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kamis (13/7/17). (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intens, Kepolisian akhirnya menetapkan Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kapuas berinisial SP sebagai tersangka baru setelah sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka lain yaitu berinisial TI dan MS.

"Setalah dilakukan pengembangan, kini tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bertambah menjadi tiga orang, yakni TI, MS dan SP," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam press release, Kamis

Kasus Operasi tangkap tangan terhadap ASN dilingkup Dinas Pendidikan Kapuas ini adalah Tindak pidana yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu pidana korupsi dimana dengan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.

"Kepada tersangka dikenai  pasal 12 undang undang tindak korupsi tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan sedikitnya 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta hingga Rp1 miliar," ucapnya.

Kepolisian telah meminta keterangan dari saksi yakni Kepsek TK Emanuel, Jauharatanur honorer TK Az Zahra, Miryati PNS di TK Maju Bersama. 

"Modus operandinya tersangka TI dan MS memungut uang Rp300 ribu dari masing masing kepsek yang hadir saat itu," terangnya.

Lebih jauh di jelaskan, kronologis kejadian adalah bermula saat pemda dalam hal ini dinas pendidiakan Kapuas akan menerima dana operasional pendidikan sehingga dibentuklah tim untuk penyaluran yang dilakukan tersangka SP dan dibantu dua lainnya.

Dalam penyalurannya dari seluruh TK  se kabupaten Kapuas di undang hadir. Pada hari senin tanggal 10 Juli sudah dilaksanakn kegiatan tersebut.

Dan pada tanggal 11 Juli masih dilaksanakan, dimana hari itu dilakukanlah operasi tangkap tangan dengan uang sebesar Rp36.600.000.

Pada Hari Rabu (12/7) di lakukan pendalaman oleh Tim saber pungli Polres Kapuas bersama tim tipikor Polda Kalteng dengan melakukan olah TKP dan rekontruksi di beberapa ruang kantor dinas pendidikan diantaranya ruang staf dan ruang SP.

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan uang dalam bagasi di sepeda motor Yamaha uang sebesar Rp49.000.000. 

"Total Uang tunai yang kita amankan sebesar Rp85.600.000 yang dikumpulkan di hari pertama dan kedua, selain itu dokumen naskah perjanjian hibah. Surat SK Bupati Kapuas tentang penetapan penerima dana khusus untuk PAUD, sebuah sepeda motor dan 4 buah handphone," bebernya.

Keterangan sementara dari tersangka lanjutnya akan digunakan membeli ATK alat kantor dan sampai saat ini kepolisian terus melakukan pemeriksaan lanjutan yang.

"Apakah ada tersangka baru lainnya, kita tunggu proses pemeriksaan selanjutnya," tutupnya.


Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK, dari 378 lembaga sekolah usia dini se-Kabupaten Kapuas yang akan menerima dana tersebut baru kurang lebih setengahnya yang telah menerima dan mendapat pemotongan dana itu.

"Selanjutnya lebih seratus pihak sekolah akan turut kita mintai keterangan terkait kasus ini. Kita akan bekerja marathon," kata Iqbal.