Pendukung HTI Demo, Polisi Langsung Bubarkan

id HTI, Polri, kemenkum ham, badan hukum HTI

Pendukung HTI Demo, Polisi Langsung Bubarkan

Ilustrasi - Anggota Polri siap jaga kamtibmas. (ANTARA FOTO/Regina Safri)

Jakarta (Antara Kalteng) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, kepolisian akan membubarkan massa demonstran pendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.

Secara organisasi, HTI sudah dibubarkan, sehingga kalau para pendukungnya berunjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan, kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Polri pun tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI. "Surat pemberitahuannya tidak akan diterima polisi karena sudah tidak sah, tidak diakui," katanya.

Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, menempuh jalur hukum sja. 
   
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.