Nah! Bawaslu Tegaskan Pemberi-Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

id Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen, Bawaslu Tegaskan Pemberi-Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Nah! Bawaslu Tegaskan Pemberi-Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...politik uang yang pemberi dan penerimanya dijatuhi hukuman. Sanksinya ancamannya dapat berupa kurungan penjara atau denda,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dipidana penjara dan denda.

"Sudah banyak kasus politik uang yang pemberi dan penerimanya dijatuhi hukuman. Sanksinya ancamannya dapat berupa kurungan penjara atau denda," kata Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen di Palangka Raya, Senin.

Karena itu, dia meminta siapapun tidak mencoba-coba untuk melakukan "money politic" atau politik uang.

Ia juga meminta warga Kalimantan Tengah yang wilayahnya akan menggelar pilkada proaktif melaporkan kasus politik uang yang terjadi.

"Kami sangat terbuka dengan setiap laporan pelanggaran pemilu sekecil apapun asalkan disertai bukti dan jelas nama serta alamat pelapornya," kata Theopilus.

Pihaknya akan menjamin keselamatan pelapor agar pilkada di Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila ini menghasilkan kepala daerah berkualitas yang tidak menghalalkan segala cara untuk merebut jabatan.

Bawaslu kembali mengingatkan, seluruh aparatur sipil negara di provinsi setempat untuk menjaga netralitas saat pemilihan kepala daerah serentak pada 2018.

Dia mengatakan, tanpa menghilangkan hak politik, ASN harus terus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada.

"Persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap pemilu, khususnya pilkada ,termasuk dalam indeks kerawanan pemilu," katanya.

Ia berharap pemerintah daerah, membina dan mengawasi guna memastikan seluruh ASN netral dalam pemilihan kepala daerah serentak nanti.